Sengketa Lahan Tambang Masuki Sidang Saksi ke 2 di Pengadilan Negeri Tenggarong

Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 1,9 hektar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 16 September 2026.

HARIANRAKYAT.C0, TENGGARONG – Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 1,9 hektar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 16 September 2026.

Perkara bernomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg ini beragenda pembuktian dengan mendengarkan kesaksian saksi fakta dari pihak tergugat.

Gugatan ini dilayangkan Yuliana LO melawan PT GIE sebagai Tergugat II dan SN selaku Tergugat I.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan dua warga lokal Muara Jawa. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengklaim telah menggarap lahan sengketa tersebut sejak 1996 dan mengaku tidak mengenal Yuliana LO sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca juga  Hakim PN Jakarta Jatuhkan Putusan Bersyarat Terdakwa Dugaan Provokator Kerusuhan Agustus 2025

Penasihat Hukum Penggugat, Fhaisal menanggapi santai kesaksian tersebut. Ia menyatakan legalitas kepemilikan tanah kliennya berpijak pada dokumen negara yang terbit jauh sebelum klaim pelepasan hak yang dipegang tergugat.

“Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami resmi terbit sejak tahun 2001. Sementara saksi baru mengklaim ada pelepasan hak guna lahan pertanian kelompok tani ke PT GIE pada 2009,” kata Faisal usai persidangan.

Faisal menegaskan, dokumen pelepasan hak garapan tahun 2009 yang disaksikan pihak kecamatan tidak secara otomatis membatalkan sertipikat hak milik sah yang diterbitkan negara delapan tahun sebelumnya.

Adapun kuasa hukum PT GIE, Irene Manihuruk, enggan berkomentar banyak mengenai jalannya persidangan maupun materi kesaksian yang dihadirkan.

Baca juga  Karopenmas Polri : Polri Tetap Berkomitmen Jaga Netralitas

“Saya belum bisa kasih komentar,” ujar Irene singkat seraya meninggalkan area pengadilan.

Berdasarkan berkas gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, Penggugat mengajukan sejumlah tuntutan krusial, baik dalam petitum provisi maupun pokok perkara.

Dalam provisi, Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT GIE segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan SHM No. 97/Teluk Dalam tersebut.

Kegiatan yang dimohonkan untuk dihentikan meliputi eksplorasi, penambangan, penggalian, pengangkutan batu bara, hingga penempatan alat berat.

Pada pokok perkara, Yuliana menuntut hakim menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan yang menjadi dasar klaim Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga  Kukar Bentuk Tim Verifikasi Ganti Rugi Lahan di HGU PT BDA

Perjanjian Kerja Sama Nomor: 012/GIE-PK/II/2012 antara Tergugat I dan PT GIE juga dimohonkan batal demi hukum.

Selain itu, Penggugat menuntut ganti rugi secara tanggung renteng dari para tergugat senilai Rp75,3 miliar—terdiri atas kerugian materiil Rp70,3 miliar dan kerugian immateriil Rp5 miliar.

Tuntutan lain mencakup uang paksa Rp 10 juta per hari atas keterlambatan pengosongan lahan serta penetapan sita jaminan.

Persidangan sengketa lahan tambang ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 23 September 2026, untuk pendalaman keterangan saksi tergugat berikutnya. (Y)

Bagikan: