Hakim PN Jakarta Jatuhkan Putusan Bersyarat Terdakwa Dugaan Provokator Kerusuhan Agustus 2025

Ilustrasi Pembungkaman Demokrasi.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana bebas bersyarat berupa pembinaan dan pengawasan 6 bulan terhadap terdakwa Laras Faizati dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (15/1/2026).

Putusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan yang dinilai relevan dengan fakta persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim menilai tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan terdakwa mengorganisir massa atau secara aktif melakukan dugaan provokasi untuk membakar kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Majelis hakim menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan aksi massa menyikapi meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan, yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) kepolisian saat aksi berlangsung di jalan umum. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, peran Laras tidak terbukti sebagai penggerak atau pengendali massa.

“Tidak ditemukan adanya perintah, pengorganisasian, ataupun instruksi dari terdakwa untuk melakukan tindakan anarkis maupun pembakaran fasilitas negara,” ujar hakim ketua dalam pertimbangan putusan.

Selain aspek yuridis, majelis hakim juga menitikberatkan pertimbangan sosiologis dan kemanusiaan. Hakim menilai Laras memiliki potensi positif dan rekam jejak prestasi di lingkungannya, serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut majelis, penerapan hukuman penjara justru berpotensi menghentikan perkembangan kapasitas dan kontribusi sosial terdakwa di masyarakat. Oleh karena itu, hukuman berupa pembinaan dan pengawasan dinilai lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

“Majelis berpendapat bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan lebih manusiawi dan memberi ruang bagi terdakwa untuk memperbaiki diri serta tetap produktif,” kata hakim.

Putusan tersebut disambut positif oleh tim penasihat hukum Laras. Mereka menilai majelis hakim telah menggali fakta secara objektif dan menempatkan hukum tidak semata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sarana keadilan yang berkeadaban. (*)

Bagikan: