HARIANRAKYAT.CO, Samarinda – Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jumat (29/5/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh perusahaan. Dalam hasil Mediasi Kedua pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, kuasa hukum pengusaha menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit internal perusahaan.
Pengusaha juga berdalih kerugian tersebut disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang.
FSBPI menilai alasan tersebut tidak berdasar dan cenderung digunakan sebagai dalih untuk melegitimasi PHK massal terhadap 133 pekerja. Menurut FSBPI, laporan audit internal tidak dapat dijadikan dasar objektif untuk membuktikan kerugian perusahaan karena bersifat subjektif dan rentan dimanipulasi oleh manajemen demi menghindari kewajiban terhadap buruh.
“Perusahaan tidak bisa semena-mena menggunakan audit internal untuk mengorbankan nasib 133 buruh yang telah bekerja puluhan tahun. Jika benar perusahaan merugi, maka harus dibuktikan melalui audit eksternal independen atau putusan Pengadilan Niaga, bukan sekadar klaim sepihak pengusaha,” tegas Lindah, Ketua FSBPI PT Amos.
FSBPI juga membantah dalih pengusaha yang menyatakan kerugian perusahaan disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang. Berdasarkan dokumen dan temuan serikat pekerja, aktivitas penghalangan distribusi terjadi pada 11 Mei 2026, sementara jadwal ekspor perusahaan baru dilakukan pada tanggal 12–13 Mei 2026. Dengan demikian, klaim pengusaha mengenai gagal ekspor sebagai penyebab kerugian perusahaan patut dipertanyakan dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.
Aktivitas penghalangan distribusi yang dijadikan alasan baru terjadi setelah perselisihan hubungan industrial berlangsung. Artinya, kerugian yang diklaim terjadi selama dua tahun sebelumnya tidak mungkin disebabkan oleh aksi serikat pekerja yang baru muncul dalam konteks perselisihan tahun 2026 ini.
FSBPI menilai dalih tersebut merupakan upaya pengusaha untuk mengaburkan pokok persoalan dan membangun opini seolah-olah pekerja menjadi penyebab kerugian perusahaan, padahal hingga saat ini perusahaan masih menjalankan aktivitas produksi, menggunakan pekerja harian lepas, serta tetap melakukan kegiatan ekspor yang dialihkan ke pabrik group perusahaan di Sukabumi.
Dalam Mediasi Ketiga, FSBPI mendesak Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk segera mengeluarkan Anjuran yang berpihak kepada keadilan dan perlindungan hak buruh, dengan memuat poin-poin sebagai berikut:
- Menyatakan PHK yang dilakukan pengusaha batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan Pengadilan Niaga.
- Memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali 133 pekerja/buruh serta membayarkan seluruh upah yang ditunggak selama proses perselisihan berlangsung, atau membayarkan hak pesangon PHK sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu sebesar 2 PMTK.
FSBPI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga menyangkut martabat, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak dasar kaum buruh. Negara melalui Dinas Ketenagakerjaan harus hadir dan berpihak kepada keadilan, bukan membiarkan perusahaan menggunakan alasan kerugian sepihak untuk melakukan PHK massal. (Y)





