HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh milik warga yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur (BDA).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri resmi menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 97/SK-Bup/HK/2026 tentang Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh Warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur.
Sosialisasi tersebut digelar di ruang Catur Prasetya lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Tenggarong, Jumat (13/3/2026), sebagai langkah pemerintah daerah menjembatani penyelesaian persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan pembentukan tim ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proses penyelesaian persoalan lahan berjalan cepat, transparan dan tidak merugikan kedua belah pihak.
“Melalui tim ini kita ingin memastikan proses identifikasi dan verifikasi berjalan secara jelas dan objektif. Tujuannya agar persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak,” ujar Aulia.
Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat, baik masyarakat maupun perusahaan, harus menghormati dan mematuhi setiap keputusan yang dihasilkan tim, termasuk kesepakatan yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme adat.
Aulia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul selama proses verifikasi berlangsung.
“Mengutip pesan Bupati sebelumnya, Edi Damansyah, sulit pasti bisa. Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan selama kita duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” kata saat dialog bersama puluhan masyarakat yang hadir.
Lebih lanjut ia meminta tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara fokus dan profesional sesuai dengan tugas serta wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, tim harus bekerja berdasarkan objek permasalahan yang ada di lapangan serta tidak mencampuradukkan persoalan antarwilayah.
“Tim harus fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Jangan mencampuradukkan persoalan wilayah, agar proses identifikasi dan verifikasi berjalan tertib dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Aulia juga menegaskan selama proses pendataan berlangsung seluruh pihak diminta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Baik perusahaan maupun masyarakat harus menghormati hasil kerja tim dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan sosialisasi SK bupati tersebut bertujuan memastikan proses penyelesaian ganti rugi lahan dan tanam tumbuh memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, melalui keputusan bupati tersebut tim memiliki landasan yang kuat untuk melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang ada. SK ini menjadi dasar hukum bagi tim dalam melakukan identifikasi dan verifikasi sehingga prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Sunggono.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah membuka ruang pengawasan dari berbagai pihak agar proses kerja tim berlangsung transparan dan akuntabel.
“Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan tokoh adat, ikut mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di antaranya Kodim Tenggarong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, organisasi perangkat daerah terkait, tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman mengatakan pihak kepolisian siap mendukung proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan tim, khususnya dalam menjaga situasi keamanan selama proses berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Kami dari kepolisian siap mendukung proses ini agar berjalan aman dan tertib, sehingga kegiatan identifikasi dan verifikasi bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan serta Tanam Tumbuh warga di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agromakmur (BDA).
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Ahmad Firdaus Sultan menilai keberadaan tim tersebut merupakan langkah positif yang diambil unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan proses penyelesaian persoalan lahan berjalan secara tertib.
Menurutnya, dengan adanya tim identifikasi dan verifikasi lapangan, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Dengan adanya tim identifikasi dan verifikasi lapangan tentunya ini langkah yang baik dari elemen Forkopimda, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tujuan dari pembentukan tim ini dapat tercapai,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan pembentukan tim, juga menjadi upaya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan bersama serta mencegah adanya pihak yang bertindak di luar kewenangan.
“Tim ini sangat bagus, artinya tidak ada lagi kegiatan di luar kesepakatan tim. Tidak ada lagi oknum atau pihak yang bertindak di luar kapasitasnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan tim juga diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara berbagai pihak dalam mencapai kesepakatan bersama secara baik dan transparan.
Dalam hal ini, pihak kejaksaan berperan memberikan pendampingan dari sisi hukum agar seluruh proses yang dilakukan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku.
“Tugas kami di kejaksaan adalah mendampingi secara hukum. Terkait masukan dari sisi hukum tentu akan kami berikan agar prosesnya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dari pantauan media ini, ganti rugi tanam tumbuh warga ada beberapa macam pohon. Salah satunya pohon karet yang sejak 2009 ditanam. Disebutkan total kepala keluarga sebanyak 100 KK lebih, yang tersebar di beberapa wilayah di kukar, salah satunya Loa Kulu dan Jahab.
Dengan terbentuknya tim identifikasi dan verifikasi tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh proses pendataan lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat dapat dilakukan secara akurat sehingga penyelesaian persoalan antara warga dan perusahaan dapat dilakukan secara adil dan transparan. (*)





