Wa menaker Bersama FSBPI – KPBI dan Desk Mabes Polri Berunding PHI 132 Karyawan PT Amos

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wa menaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor bersama Tim Desk Ketenagakerjaan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan peninjauan langsung ke fasilitas operasional PT Amos Indah Indonesia.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wa menaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor bersama Tim Desk Ketenagakerjaan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan peninjauan langsung ke fasilitas operasional PT Amos Indah Indonesia.

Kunjungan ini merupakan langkah responsif dan proaktif pemerintah dalam menindaklanjuti kebuntuan (deadlock) hubungan industrial antara pihak manajemen perusahaan dengan 132 karyawan yang tengah mengalami sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perselisihan ini bermula dari PHK sepihak Manajemen PT Amos yang berujung tuntutan dari 132 karyawan yang meminta pemenuhan hak penyelesaian berupa 2 ketentuan pesangon.

Hingga saat kunjungan dilakukan, tuntutan tersebut belum menemukan titik temu dengan kebijakan dan kemampuan manajemen PT Amos Indah Indonesia.

Kehadiran Wamenaker bersama aparat penegak hukum bertujuan untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif, memastikan transparansi kondisi perusahaan, serta menjamin pemenuhan hak-hak normatif pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen kami sebagai penyelenggara negara dalam memberikan pelindungan tenaga kerja sekaligus merawat iklim usaha yang sehat,” ucap Wamen Afriansyah disela kegiatan kunjungan.

Tuntutan 132 karyawan terkait 2 ketentuan pesangon ini harus dibahas dan dikaji secara komprehensif, objektif oleh kedua pihak. Kami mendesak perusahaan untuk membuka ruang dialog guna menemukan titik temu.

“Kementerian akan terus mengawal dan mengawasi proses mediasi ini hingga tuntas,” tegasnya.

Senada dengan arahan tersebut, perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri AKBP Tri Wahyudi menekankan pentingnya pemenuhan hak normative pekerja yang telah bekerja puluhan tahun.

“Kami terus berupaya mendamping perselisihan ini, agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi dengan adil,” imbuhnya.

Selain itu pihak kepolisian menghimbau untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Polri berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan mengawal perselisihan hingga selesai guna mencegah segala bentuk tindakan anarkis maupun intimidasi dari pihak mana pun. Sinergi ini dipastikan agar negosiasi berjalan dan menemukan jalan tengah.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Sri Rahmawati menjelaskan perselisian telah berlangsung berbulan-bulan tanpa ada keadilan yang pasti.

“Kami menginap di pabrik sudah 4 bulan, sedangkan hak-hak kami yang telah di PHK belum terpenuhi” tandas Rahma.

Sebagai tindak lanjut penyelesaian, pemerintah dan Serikat Buruh FSBPI Basis Amos akan segera menjadwalkan mediasi lanjut dengan menghadirkan jajaran direksi PT Amos Indah Indonesia dan dinas terkait.

Langkah terukur ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mencapai kesepakatan win-win solution yang adil bagi kesejahteraan 132 pekerja.

Sementara itu pihak perusahaan yang diwakili pengacara hukum, Simamora mengatakan perusahaan sedang mengalami kerugian akibat permintaan ekspor menurun.

“Perhitungan Masa Kerja Karyawan 0,5,” ungkapnya didampingi owner PT Amos, Go.
(*/Er)

Bagikan: