HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/1/2026). Dalam aksinya, massa membawa megaphone, bendera, serta spanduk berisi tuntutan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Mahasiswa menilai wacana Pilkada tidak langsung sebagai langkah mundur demokrasi karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Aksi sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian ketika massa berupaya masuk ke dalam gedung DPRD untuk menemui anggota dewan. Situasi mereda setelah Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran pimpinan DPRD menerima langsung perwakilan mahasiswa.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan apresiasinya terhadap aksi mahasiswa yang dinilainya sebagai bagian dari kontrol publik.
“Kami bersyukur dan berterima kasih karena hari ini didatangi oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam mahasiswa. Ini patut diapresiasi setinggi-tingginya, karena mahasiswa dengan tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, sikap DPRD Kukar sejalan dengan aspirasi mahasiswa.
“Saya selaku Ketua DPRD juga menolak keras. Ini mencederai hati rakyat dan mencederai suara rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung. Masa ada wacana kepala daerah dipilih melalui perwakilan DPRD,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak mencerminkan kedaulatan rakyat secara utuh.
“Jumlah anggota DPRD hanya 45 orang dan itu lebih merepresentasikan suara partai, bukan suara rakyat secara keseluruhan. Prinsip demokrasi harus tetap dijunjung tinggi,” katanya.
Aspirasi mahasiswa, lanjut Ahmad Yani, akan diteruskan ke pemerintah provinsi hingga pusat.
“Apa yang disampaikan mahasiswa ini akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Harapan kami, tidak ada lagi upaya membuat regulasi yang melegalkan Pilkada melalui DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum tata negara Unmul, Samarinda Herdiansyah hamzah mengatakan, Pilkada dipilih DPRD berpotensi melanggar semangat konstitusi dan reformasi politik pasca-1998. Menurutnya, pemilihan langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan oleh mekanisme perwakilan terbatas.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil perjuangan panjang reformasi. Jika ditarik kembali ke DPRD, maka yang terjadi adalah penyempitan ruang partisipasi publik dan penguatan oligarki politik,” pandang Heridansyah yang akrab disapa Castro.
Ia menegaskan, persoalan biaya politik dan konflik Pilkada tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas hak dasar warga negara dalam berdemokrasi.
“Solusinya bukan mencabut hak pilih rakyat, tetapi memperbaiki tata kelola Pilkada dan penegakan hukum pemilu,” tegasnya.
Ia menyebut wacana Pilkada melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang membuka ruang transaksi politik elite.
“Kalau Pilkada dikembalikan ke DPRD, yang menguat justru politik dagang sapi. Rakyat kehilangan kontrol, dan kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite partai,” kata dosen Fakultas Hukum tersebut.
Menurutnya, penolakan mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Kutai Kartanegara, menunjukkan kesadaran politik generasi muda terhadap ancaman regresi demokrasi.
“Gerakan mahasiswa ini penting sebagai alarm demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di ruang-ruang tertutup kekuasaan,” ujarnya.
Hingga kini, wacana Pilkada melalui DPRD masih menuai penolakan luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa di berbagai daerah. Aspirasi publik pun terus didorong agar menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan politik nasional. (*)





