Komisi I DPRD Kukar Desman Warning Perusahaan yang Abaikan Hak Buruh

Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto saat menyampaikan materi nya di Dialog Publik, Minggu (26/4/2026) malam.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Suara lantang mengenai perlindungan hak pekerja lokal kembali menggema di tengah dinamika industri migas Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam forum Dialog Publik Implementasi UMK & UMSK Penunjang Migas 2026 di HAHA Cafe Reborn, Tenggarong, Kaltim (26/4/2026).

Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa keberadaan korporasi besar di “Bumi Etam” tidak boleh berjarak dengan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Anggota DPRD Kukar Komisi I, Desman Minang Endianto memaparkan DPRD secara konsisten menggunakan hak legislasi inisiatif sebagai senjata utama untuk membentengi tenaga kerja lokal dari ketidakadilan sistemik.

DPRD Kukar kini tidak lagi hanya bergantung pada aturan pusat yang seringkali bersifat umum. Melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Pekerja Rentan, legislatif kini memiliki “taring” untuk menekan perusahaan-perusahaan nakal.

“Langkah konkret ini kami ambil untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang sistemik. Perda ini memberikan landasan hukum yang sangat spesifik bagi Komisi I untuk mengawasi operasional dunia usaha, terutama sektor penunjang migas yang memiliki risiko kerja tinggi,” tegas Desman.

Dalam peta persoalan 2025-2026, Komisi I menemukan fakta pahit di lapangan. Meski UMSK Penunjang Migas telah ditetapkan, masih ditemukan ketidaksinkronan klasifikasi jabatan yang menyebabkan buruh tidak menerima upah layak sesuai beban kerjanya.

Selain itu, transparansi rekrutmen masih menjadi raport merah. Banyak perusahaan terindikasi tertutup dalam melaporkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK).

“UU seringkali terlalu umum, makanya kami butuh Perda Inisiatif untuk mengatur detail teknis. Kami ingin memastikan perusahaan memberikan alokasi minimal 75 persen untuk tenaga kerja lokal, lengkap dengan program upskilling atau sertifikasi agar warga kita mampu mengisi posisi strategis, bukan cuma jadi buruh kasar,” tambahnya.

Kepatuhan atau Rekomendasi Cabut Izin

Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan memastikan pengawasan akan dilakukan secara agresif. Tidak hanya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), tim legislatif juga akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke site perusahaan.

Desman menegaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan verifikasi data RPTK secara berkala untuk memastikan kuota lokal terpenuhi. Jika ditemukan pengabaian hak pekerja, sanksi berat telah menanti.

“Kami tidak ragu mengeluarkan rekomendasi tegas kepada eksekutif untuk meninjau kembali izin operasional perusahaan yang tidak kooperatif. Investasi harus berjalan lurus dengan martabat rakyat kita,” ujar Desman dengan nada peringatan.

Menutup pernyataannya, Desman memberikan pesan kunci yang menggugah bagi para pelaku industri di wilayah pnyangga IKN ini.

“DPRD Kukar menegaskan investasi di sektor migas harus berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Melalui Perda Inisiatif ini, kami memiliki mandat hukum untuk memastikan warga lokal bukan hanya menjadi penonton, tetapi menjadi aktor utama yang terlindungi secara upah maupun jaminan sosial,” pungkasnya. (*)

Bagikan: