LBH Jembatan Nusantara Buka Aduan Penundaan Insentif 3000 Guru Honorer Kukar

LBH Jembatan Nusantara, Ismail Panda Lubis

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Nusantara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait belum dibayarkannya insentif bagi sekitar 3.000 guru honorer selama empat bulan terakhir.

Perwakilan LBH Jembatan Nusantara, Ismail Pandu Lubis menegaskan kondisi ini telah mencapai titik kritis.

Menurutnya, insentif yang menjadi harapan satu-satunya bagi para pendidik untuk bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi justru tidak menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Guru memiliki tanggung jawab besar mendidik generasi bangsa, tapi anak-anak mereka sendiri tidak memiliki jaminan kesejahteraan. Ini adalah sebuah kezaliman. Bagaimana mungkin daerah yang masuk dalam zona strategis IKN justru abai terhadap investasi pendidikan?” ujar Ismail Panda Lubis, hari Rabu (22/4/2026) lusa kemarin.

Janji yang Terabaikan

Ismail menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya menjanjikan pencairan pada tanggal 20 April kemarin, namun hingga tanggal 22 April, hak para guru tersebut tak kunjung terealisasi dengan dalih kas daerah yang kosong.

Ia mempertanyakan manajemen anggaran daerah yang diduga lebih memprioritaskan pembiayaan sektor lain, seperti proyek kontraktor, ketimbang hak dasar guru.

“Alasannya selalu regulasi dan kas kosong, tapi solusinya tidak ada. Padahal, jika kita bicara regulasi, ada PP Nomor 45 dan UU Guru dan Dosen yang jelas mengatur kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Kritik Ketimpangan Upah

Lebih lanjut, LBH Jembatan Nusantara menyoroti ketimpangan yang mencolok antara penghasilan guru honorer dengan standar UMK yang mencapai Rp3,9 juta. Di sisi lain, guru honorer kini dibebani tugas berat dengan sistem full day school dan tanggung jawab administratif yang tinggi.

“Guru dituntut mencerdaskan anak bangsa, bahkan ikut menyukseskan program-program strategis seperti MBG, tapi insentifnya nihil. Punishment diterapkan, maka penuhi dulu hak-haknya,” tambah Panda.

Desakan Jemput Bola

Ismail juga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar untuk melakukan sistem “jemput bola” dalam pendataan guru di lapangan. Ia tidak ingin hambatan administratif di tingkat pusat maupun daerah terus-menerus menjadi alasan penghambat kewajiban pemda.

Sebagai bentuk nyata dukungan, LBH Jembatan Nusantara menyatakan siap membuka pintu pendampingan advokasi bagi para guru honorer yang merasa hak-haknya dikangkangi oleh kebijakan yang tidak efisien.

“Pendidikan berkualitas adalah kunci kabupaten Kukar bisa maju. Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Malaysia yang menggratiskan pendidikan dan menyejahterakan gurunya. Kami mendesak pemerintah duduk bersama mencari solusi nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” pungkasnya.

LAYANAN PENGADUAN & ADVOKASI :

Bagi para guru honorer yang ingin melakukan koordinasi atau mendapatkan pendampingan hukum terkait penundaan hak dan tunjangan, silakan hubungi : Hotline LBH Jembatan Nusantara : WhatsApp/Telepon : 0812-1103-7706

(Y)

Bagikan: