HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait praktik alih daya atau outsourcing.
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan yang membahas persoalan ketenagakerjaan antara buruh, pemerintah, dan perusahaan di kantor DPRD Kukar, Senin (2/2/2026).
Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan, terutama yang menggunakan sistem outsourcing.
“Kami tegaskan perusahaan harus taat aturan, dan kami meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan pengawasan, khususnya terhadap perusahaan alih daya atau outsourcing,” ujar Desman sapaannya seusai RDP.
Ia juga mendorong peran aktif Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk perusahaan subkontraktor Migas.
“Pendataan ini penting agar persoalan upah, kontrak kerja, dan ketentuan PKWT dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Kami beri waktu paling lama satu minggu,” tegasnya.
Selain itu, Desman menegaskan perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada Distransnaker Kukar dan menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan. Dan perusahaan Migas wajib memprioritaskan pekerja lokal untuk bekerja.
“Perusahaan harus memberikan upah sesuai UMK Kutai Kartanegara tahun 2026,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih meminta perusahaan agar segera melakukan pelaporan, terutama terkait perusahaan subkontraktor.
“Kami minta perusahaan menyampaikan laporan terlebih dahulu, khususnya yang melibatkan subkontraktor,” ujarnya.
Suharningsih menjelaskan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dipaparkan pekerja akan ditindaklanjuti karena kewenangan penyelidikan dan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Untuk dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki kewenangan melakukan penelusuran dan pemberian sanksi,” jelasnya.
Dari pihak perusahaan, Haribanaspati perwakilan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Jakarta menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan mempelajari dokumen-dokumen yang ada terlebih dahulu,” ujar Haribanaspati.
Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto, menyoroti nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meski objek pekerjaan masih tersedia.
“Objek pekerjaannya masih ada, tetapi pekerjanya justru di-PHK. Kami menuntut agar pekerja tersebut dipekerjakan kembali,” tegas Andhityo.
Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kukar yang mendesak perusahaan segera mengakomodasi kepentingan pekerja dengan tenggat waktu yang jelas.
“Kami mengapresiasi DPRD Kukar yang memberikan waktu maksimal satu minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Selain itu, FSPMI Kukar mendorong adanya perbaikan regulasi ketenagakerjaan di daerah.
“Perlu ada perbaikan Perda Ketenagakerjaan di Kukar agar tercipta hubungan industrial yang sinergis dan berkeadilan,” pungkas Andhityo. (J)





