HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Rencana perombakan besar-besaran di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemkab Kukar mengingatkan agar proses pergantian jajaran manajemen wajib mengedepankan standardisasi profesionalisme yang ketat. Sebagaimana diketahui, Bank Kaltimtara kerap dilanda permasalahan kredit macet lantaran kurang cermat dalam pemberian kredit pinjaman usaha makro.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Pusat Bankaltimtara, Kota Samarinda, Kamis (9/7/2026).
RUPS secara resmi memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan dua direksi dan dua komisaris independen yang akan habis masa baktinya pada Agustus 2026 dan Januari tahun depan.
Merespons keputusan besar tersebut, Bupati Aulia Rahman Basri langsung memberikan catatan kritis yang menohok terkait kriteria figur yang layak memimpin bank plat merah tersebut ke depan. Bagi Kukar, aspek integritas dan rekam jejak yang bersih adalah sesuatu yang tidak boleh ditawar.
“Kami menekankan pentingnya kemampuan jajaran komisaris dan direksi yang akan memimpin Bankaltimtara ke depan. Mereka wajib memiliki integritas tinggi dan kompetensi secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Bupati Aulia kepada media ini.
Di tengah derasnya usulan yang berkembang dalam RUPS untuk memaksimalkan figur tokoh-tokoh lokal Kalimantan Timur, Bupati Aulia menyatakan dukungannya.
Ia sepakat Bumi Etam tidak kekurangan talenta potensial yang memiliki kapasitas mumpuni untuk menduduki jabatan strategis, termasuk di pos pengawasan seperti Komisaris Independen.
Namun, orang nomor satu di Pemkab Kukar ini memberikan rambu-rambu yang jelas. Masuknya unsur lokal ataupun pemanfaatan jalur karier internal tidak boleh menurunkan standar ketat industri perbankan nasional.
“Banyak tokoh lokal yang memiliki kapasitas mumpuni untuk menduduki jabatan pengawasan tersebut. Namun, syaratnya proses penyaringan harus tetap mengedepankan objektivitas dan profesionalisme yang murni, demi kemajuan bank daerah kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun turut membeberkan dua garis besar yang menjadi pembahasan utama dalam RUPS tersebut. Selain mengenai keputusan penghentian perpanjangan masa jabatan dua direktur dan dua komisaris independen, rapat juga membahas konsekuensi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus diinternalisasi ke dalam Anggaran Dasar (AD) perseroan.
Terkait teknis pergantian, Andi Harun menjelaskan adanya usulan formula seleksi berlapis. Langkah awal yang ditawarkan adalah menerapkan model internal first base yang mengacu pada merit system, yakni memprioritaskan internal BPD yang memenuhi syarat kompetensi perbankan.
“Jika dari penilaian internal yang objektif tidak ditemukan talenta yang memenuhi syarat, baru kita lakukan seleksi terbuka dengan tetap mengutamakan talenta terbaik dari Kaltim,” kata Andi Harun. (Er)





