Akademisi Hukum Duga Dua Anggota DPRD Berujar SARA

HARIANRAKYAT.CO – Dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) AG dan AF ramai dibicarakan di media sosial. 

Pasalnya mereka diduga berkomentar di media sosial yang bermuatan unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), atas hal itu tuai dapat sorotan dari berbagi kalangan masyarakat karena dapat menimbulkan adanya perpecahan.

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) merespons. Ia menyoroti dugaan kegagalan 2 DPRD Kaltim dalam memahami etika dan hukum sebagai pejabat publik.

Menurutnya, itu dapat terlihat dari mudahnya mereka mengucapkan kata-kata yang berpotensi menimbulkan konflik dan permusuhan, terutama yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). 

Baca juga  Mogok Kerja, Buruh di Pergudangan Samarinda Sampaikan 10 Tuntutan

“Jadi, sederhananya ada semacam kegagalan anggota DPRD  ‘didalam memahami Etika pejabat publik’ itu,” sebutnya. 

Pria yang sering disapa Castro mengatakan, ungkapan yang disampaikan anggota DPR masuk dalam dua ranah, yakni etika dan hukum. Ia bilang secara etika, tindakan anggota dewan yang mengeluarkan pernyataan bermuatan SARA dan dianggap tidak pantas untuk disampaikan. 

“Mereka ini adalah cerminan, menjadi semacam role model bagi masyarakat, Kalau kemudian anggota DPRD-nya terlalu mudah mengucapkan kata-kata yang bisa menimbulkan konflik misalnya, permusuhan dalam konteks SARA misalnya, ya maka itu patut dipertanyakan.” Jelasnya. 

Ia menegaskan, Etika pejabat publik melekat sejak mereka disumpah. Sumpah tersebut tidak hanya menuntut mereka menjaga ucapan, tindak, dan kelakuan, tetapi juga taat pada hukum yang berlaku.

Baca juga  Buruh PT Amos Indah Indonesia Desak Disnaker Keluarkan Anjuran yang Berpihak

“Jadi kalau kemudian mereka pada saat mengucapkan sumpah dituntut, termasuk juga mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, maka mereka juga mesti paham bagaimana ruang hukum yang mesti mereka hadapi sehari-hari. Termasuk, misalnya ketika dia mengucapkan kata-kata yang menjurus permusuhan berdasarkan suku agama ras, Dan antar golongan itu, Mereka harusnya membaca aturan,” ungkapnya. 

Dosen Fakultas Hukum UNMUL itu menyebut dari sisi hukum ucapan bermuatan SARA pada media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dalam pasal mengatur siapapun yang mentransmisikan atau mengucapkan kata-kata yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA, dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6,” imbuhnya.

Baca juga  Koalisi Rakyat Geruduk Kejati dan Polda Sulsel, Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Asusila

Ia juga membongkar kebiasaan buruk sebagian politikus yang berbicara dulu baru membaca aturan menjadi pangkal masalah mereka. 

“Beda dengan kami di kampus, kami harus baca dulu baru bicara. mereka dituntut dalam konteks Etika pejabat publik, untuk memahami semua aturan-aturan hukum. Masa mereka nggak baca misalnya undang-undang ITE,” tegasnya.

Ia menyayangkan meski anggota DPRD telah memiliki aturan yang jelas, seperti dalam Undang-Undang MD3 dan tata tertib, mereka seolah-olah kurang memahaminya. 

“Saya siap menyediakan kelas saya kalau memang teman-teman mau belajar soal Etika pejabat publik itu,” sindir Castro. (J)

Bagikan: