Polisi Represif, Publik Tuntut Demonstran Dibebaskan

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Unmul.

HARIANRAKYAT.CO – SAMARINDA – Eskalasi politik nasional menjalar ke berbagai daerah salah satunya provinsi Kaltim.

Senin (1/9/2025) ribuan massa mengepung kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Seluruh kampus Samarinda dan Tenggarong turun aksi menolak tunjangan besar DPR dan tuntutan turunannya.

Dosen Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan Kepolisian bertindak berlebihan kepada demonstran.

”Polisi menggunakan penangkapan dan kekerasan untuk meredam suara rakyat,” kata Castro sapaannya di lokasi aksi unjuk rasa.

Polisi yang memiliki tugas menegakkan hukum melakukan hal sebaliknya. Penyampaian pendapat dimuka umum dilindungi UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Mereka dibiayai pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka hormatilah suara rakyat, bukan merefresinya,” imbuhnya.

Castro menyinggung soal penangkapan di kampus Bangeris – FKIP Unmul hari Senin Dini hari. Mereka dituding polisi terlibat dengan temuan bom molotov di kampus. Informasi yang diterima 18 Mahasiswa sudah dibebaskan saat sore hari. Namun 4 orang lainnya masih ditahan. Saat ini kasus mereka ditangani LBH. Penangkapan dan kekerasan kembali dilakukan polisi saat melakukan pembubaran paksa di halaman kantor DPRD Kaltim.

“Polisi menunjukan brutalitasnya kepada massa rakyat yang berdemo hari ini,” tegasnya.

Castro berharap, polisi humanis bukan hanya sekedar slogan. Tapi benar – benar menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, yang tunduk pada supremasi sipil.

“Bebaskan segera demonstran yang ditahan di Polresta Samarinda,” terangnya. (*)

Bagikan: