HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Lapas Kelas IIA Tenggarong memberikan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 726 warga binaan.
Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (wbp) hari itu juga langsung menghirup udara bebas.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dari total penerima remisi, sebanyak 701 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan jumlah penerima remisi tahun ini merupakan yang terbanyak di antara tiga satuan pemasyarakatan yang ada di Tenggarong.
Dari total 1.359 penghuni lapas, sebanyak 726 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga enam bulan.
“Untuk Lapas Tenggarong, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 701 orang, kemudian Remisi Umum II sebanyak 25 orang,” ujarnya.
Wayan menjelaskan, warga binaan yang menerima RU I masih harus menjalani sisa pidananya setelah memperoleh pengurangan hukuman. Sementara penerima RU II dapat langsung bebas apabila masa pidananya berakhir setelah remisi diberikan.
Dari 25 penerima RU II, sebanyak 15 orang langsung menghirup udara bebas pada hari pemberian remisi.
Selain remisi, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah mengusulkan 70 warga binaan untuk memperoleh amnesti. Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Menurut Wayan, usulan amnesti diajukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun penetapan penerima amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami mengusulkan sekitar 70 orang. Untuk jumlah yang nantinya disetujui, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Riva Dilyanti, menyebut sebanyak 278 warga binaan perempuan menerima remisi, terdiri atas 272 penerima RU I dan enam penerima RU II.
Dari enam penerima RU II tersebut, hanya dua warga binaan yang langsung bebas. Sedangkan empat lainnya masih harus menjalani pidana subsidair yang belum selesai.
Riva juga mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 40 warga binaan perempuan untuk mendapatkan amnesti. Pengusulan dilakukan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk mempertimbangkan usia dan sejumlah persyaratan lainnya.
Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, sebanyak 58 anak binaan memperoleh remisi pada peringatan HUT RI tahun ini.
Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Zulhendri, mengatakan satu anak binaan menerima Remisi Umum II dan langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Saat ini jumlah penghuni LPKA Kelas II Tenggarong tercatat sebanyak 69 orang. Dengan adanya satu anak binaan yang bebas, jumlah penghuni berkurang menjadi 68 orang.
Selain remisi, LPKA Kelas II Tenggarong juga mengusulkan dua anak binaan untuk memperoleh amnesti. Namun, proses tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan, sekaligus menjadi bekal untuk mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana,” jelasnya.
Pemkab Kukar, lanjut Aulia, juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengembangan fasilitas pemasyarakatan di daerah. Pemerintah daerah bahkan menyatakan kesiapan menyediakan lahan apabila pemerintah pusat merealisasikan pembangunan sarana pemasyarakatan baru di Kukar. (Y)





