HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar pertemuan krusial di Kantor Camat Loa Janan pada Sabtu (3/10/2026).
Pertemuan pasca protes warga Loa Janan hari Rabu (23/9) lalu direspon kepala daerah Kukar dan kota Samarinda, Pemprov Kaltim dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama terkait langkah taktis dan strategis guna menanggulangi banjir serta meredam gejolak sosial warga di kawasan perbatasan Desa Loa Janan Ulu dan Loa Janan Ilir.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi bersama, penanganan banjir akan dilakukan secara bertahap yang mencakup skema jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

Sebagai langkah darurat dalam jangka pendek, kedua pemerintah daerah sepakat untuk memasang pintu air. Langkah ini menjadi solusi sementara untuk mengontrol volume air sebelum pengerjaan fisik normalisasi sungai utama dijalankan secara menyeluruh.
“Kita menginginkan agar debit air ini tidak bertambah lagi ketika nanti curah hujan meningkat. Tadi disarankan pak Andi Harun, kita akan memasang pintu air sehingga debit air selama Sungai Loa Janan Ulu belum dinormalisasi tidak bertambah dan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat yang ada di sekitar,” terang Aulia Rahman Basri.
Aulia menegaskan langkah pengendalian ini sangat mendesak. Saat curah hujan tinggi bersamaan dengan air pasang, sekitar 70 persen wilayah Desa Loa Janan Ulu terendam banjir. Tanpa adanya kontrol arus teknis, aktivitas aliran sungai dikhawatirkan dapat memperluas dampak genangan hingga merendam seluruh kawasan desa.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penanganan banjir kawasan perbatasan tidak akan dilakukan secara parsial. Skema jangka menengah dan panjang dipusatkan pada pengerjaan fisik normalisasi Sungai Loa Janan serta pembangunan tanggul di sektor hilir.
Namun, Andi Harun mengakui bahwa eksekusi tahap menengah dan panjang memiliki tingkat kerumitan tersendiri karena bersentuhan langsung dengan dampak sosial pemukiman warga.
“Ini agak sedikit kompleks untuk jangka menengah dan panjangnya. Kenapa? Karena ada masalah sosial, yakni relokasi atau pergantian karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” jelas Andi Harun.
Mengenai operasional pintu air, Wali Kota Samarinda menambahkan penutupan pintu air akan disesuaikan dengan perkembangan proyek teknis di lapangan.
“Di rencana normalisasi itu, selama belum berfungsi untuk mendukung jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” tambahnya.

Untuk memastikan koordinasi berjalan padu, seluruh pihak menyepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pemimpin (leading sector) seluruh rangkaian kegiatan dan diskusi teknis. Pemprov Kaltim juga telah menyatakan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran fisik proyek.
Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, dan BWS dijadwalkan memulai pembahasan resmi pada Senin, 5 Oktober 2026. (Y)





