HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 kembali digelar pada 26 November 2025 mengangkat tema penting yakni, “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil dalam Sistem Demokrasi”. PDD berlangsung di Kedai Kopi Klinik Aubry jalan Juanda, Samarinda ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Oktavianus S.I.Kom. lawyer ARHA Law Office, Andi Mappanganro serta Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Kegiatan berlangsung interaktif dan menjadi ruang belajar politik warga di tengah meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Praktisi Komunikasi ; Jangan Biarkan Ruang Sipil Mengecil
Dalam sesi pertama, Oktavianus menyoroti hak-hak dasar masyarakat sipil bukanlah pemberian negara, melainkan konsekuensi dari demokrasi itu sendiri.
“Hak berkumpul, berpendapat, dan berserikat harus terus dipertahankan. Kalau masyarakat diam, ruang sipil akan mengecil dengan sendirinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang aktif dan kritis akan menjadi penyeimbang kekuasaan agar tidak melampaui batas.
Praktisi Hukum ; Hak dan Kewajiban Warga Tidak Boleh Dipisahkan
Advokat Andi Mappanganro menjelaskan salah satu tantangan terbesar demokrasi saat ini adalah literasi hukum masyarakat yang masih rendah.
“Warga sering menuntut hak politik, tapi lupa memahami kewajiban hukum yang melekat. Padahal demokrasi berjalan kalau dua hal ini seimbang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat yang melek hukum lebih siap menghadapi manipulasi politik dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat maupun elite.
“Kalau warga kuat secara hukum, pengawasan terhadap negara juga otomatis menguat,” jelasnya.
Legislator Kaltim : Partisipasi Publik Kunci Perbaikan Demokrasi
Dalam sesi utama, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun memberikan perspektif tajam mengenai kondisi demokrasi daerah dan nasional.
“Demokrasi kita sedang dalam proses yang maju, untuk itu partisipasi masyarakat harus terus didorong,” ungkapnya.
Andi Afif menilai untuk membuat kebijakan publik diperlukan masyarakat untuk terlibat sehingga minim masalah dalam tata kelola.
“Keterlibatan masyarakat harus jadi fondasi. Demokrasi tidak akan aman kalau warganya tidak terlibat aktif mengawasi kekuasaan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik dan aspirasi publik adalah hak yang harus dijaga, namun masyarakat juga berkewajiban memastikan kritiknya berbasis data dan argumentasi yang sehat.
“Hak masyarakat untuk bersuara itu mutlak. Tapi kewajiban menjaga etika dan akurasi data juga bagian dari demokrasi yang sehat,” jelasnya.
Pendidikan Politik dan Penguatan Kesadaran Warga
Para narasumber sepakat demokrasi tidak akan tumbuh tanpa pendidikan politik yang berkelanjutan. PDD menjadi ruang untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang peran mereka sebagai pemilih, pengawas, sekaligus pemilik kedaulatan negara.
Kegiatan ini juga mendorong warga agar tidak apatis terhadap proses politik, mengingat kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat dari tingkat paling bawah.
Program Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) akan terus menjadi ruang dialog bagi masyarakat di Kalimantan Timur untuk memperkuat kesadaran politik, memahami hak serta kewajiban sipil, dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka. (*)





