HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi potensi ledakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Satgas Terpadu Buruh atau penanganan PHK sebagai ruang dialog permanen bagi para pemangku kepentingan hubungan industrial.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri setelah menerima audiensi dari perwakilan serikat buruh, pengusaha (Apindo), serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar di Kantor Bupati, Senin (4/5/2026).
“Kami sepakat membentuk satgas terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, buruh, pengusaha, serta unsur kepolisian dan kejaksaan. Satgas ini akan menjadi wadah komunikasi yang aktif dan berkesinambungan,” ujar Bupati Aulia kepada awak media.
Wadah Komunikasi Rutin
Bupati menjelaskan, pembentukan satgas ini bertujuan agar persoalan ketenagakerjaan tidak lagi dibahas secara insidental atau musiman saat momentum tertentu saja seperti MayDay. Melalui satgas ini, pemerintah daerah berperan sebagai inisiator untuk mendiskusikan berbagai isu, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja secara terbuka.
“Berbagai isu ketenagakerjaan bisa dibicarakan bersama dalam satgas ini. Kami berharap satgas ini memberikan manfaat nyata bagi pekerja di Kutai Kartanegara dan tidak hanya menjadi struktur formalitas tapi fungsi yang menjadi utama,” tegas Aulia.
Aspirasi Serikat Buruh: Perda dan Perlindungan UMSK
Dalam audiensi tersebut, Mustain selaku anggota Dewan Pengupahan Kukar dari unsur Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, menyampaikan beberapa aspirasi krusial.
Mereka mendorong adanya pengesahan Rancangan UU Ketenagakerjaan serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
“Kami ingin ada kepastian perlindungan melalui Perda untuk 8 UMSK agar hak pekerja dibayar sesuai ketentuan. Selain itu, satgas ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan hak pasca-PHK, tetapi aktif mencegah terjadinya PHK dan membantu keberlangsungan usaha,” terang Mustain.
Bupati menyambut baik usulan tersebut dan menyetujui adanya koordinasi rutin setiap satu atau tiga bulan sekali guna memantau kondisi perburuhan di wilayah Kukar.
Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional
Langkah strategis Pemkab Kukar ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja meresmikan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh tingkat nasional melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan pusat tersebut, satgas memiliki fungsi utama untuk mengintervensi perusahaan yang mengalami krisis keuangan guna mencegah pemutusan hubungan kerja. Dengan sinergi antara kebijakan pusat dan pembentukan satgas di daerah, diharapkan perlindungan terhadap buruh serta stabilitas ekonomi masyarakat dapat tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*/Y)





