Penasihat Hukum 3 Terdakwa Dugaan Molotov Minta Majelis Hakim Vonis Bebas

Tim Koalisi Tahanan Politik Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Istimewa)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Tim Koalisi Tahanan Politik Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/4/2026).

Dalam sidang tersebut, tim hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa E, N, dan A karena fakta persidangan dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Fakta Persidangan : Unsur Molotov Tidak Terpenuhi

I Ketut Bagia, dari tim koalisi yang didampingi Rahmat Fauzi memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pembelaan mereka. Fokus utama terletak pada status barang bukti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghadirkan fakta bahwa unsur dalam pasal pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Barang bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria sebagai molotov sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Ketut kepada media ini seusai persidangan.

Ketut menambahkan, poin ini diperkuat keterangan saksi ahli kimia bahan peledak yang dihadirkan JPU sendiri.

“Saksi ahli menyebutkan barang tersebut belum dipergunakan, sehingga secara hukum unsur sebagai molotov tidak terpenuhi,” tegasnya.

Desak Vonis Bebas pada 7 Mei mendatang

Selain persoalan barang bukti, Ketut menegaskan pasal-pasal dalam tuntutan JPU tidak selaras dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada sidang putusan tanggal 7 Mei mendatang, majelis hakim dapat memberikan vonis bebas atau setidaknya putusan yang seringan-ringannya.

“Ini adalah bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak dan keadilan, meskipun di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik. Jangan sampai hukum menjadi alat intimidasi yang membuat masyarakat takut memperjuangkan demokrasi,” tambahnya.

Respons JPU dan Tangis Terdakwa

Meski pembelaan telah disampaikan secara rinci, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal dan meyakini para terdakwa memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, dua terdakwa sempat menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada majelis hakim. Mengingat proses hukum yang sudah berjalan selama 8 bulan, terdakwa berharap bisa segera bebas karena keluarga menunggu di rumah.

“Saya mohon keputusan seringan mungkin, Yang Mulia. Karena saya harus mengurus orang tua saya yang sedang sakit,” tuturnya di ruang sidang.

Kasus ini total melibatkan 7 orang tersangka, di mana 4 orang lainnya merupakan mahasiswa. (*)

Bagikan: