HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Pemerintah menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya dalam sidang uji materi perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/10).
“Penjelasan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fifi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurut Fifi, frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan secara terpisah, tetapi harus dilihat dalam konteks sistem hukum nasional. Ia menilai pasal ini merupakan open norm atau norma terbuka yang memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.
“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.
Fifi juga menekankan, semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaannya tidak dituangkan dalam peraturan pemerintah, melainkan melalui aturan independen yang difasilitasi Dewan Pers.
Perlindungan hukum bagi wartawan, kata dia, juga diperkuat oleh berbagai instrumen hukum lain, seperti keputusan bersama Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan.
Menanggapi perbandingan Pemohon dengan profesi advokat atau jaksa, Fifi menyebut profesi wartawan memiliki karakter berbeda.
“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain, karena perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” katanya.
Pemerintah juga menilai potensi kriminalisasi terhadap wartawan telah diantisipasi melalui putusan MK sebelumnya, termasuk perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mempertahankan frasa tanpa hak dalam KUHP untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk kegiatan jurnalistik.
Dengan demikian, Fifi menyimpulkan Pasal 8 UU Pers telah memadai dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 dan Penjelasannya multitafsir serta tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan, sebagaimana yang dimiliki profesi advokat atau jaksa.
IWAKUM juga menyoroti kasus kriminalisasi jurnalis seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto, yang dinilai mencerminkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan rumusan Pasal 8 UU Pers.





