HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Dugaan pelanggaran hak buruh yang dilakukan salah satu perusahaan tambang batu bara memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memantau proses mediasi tripartit di Disnakertrans Kukar.
Komisi I disebut Desman, menggunakan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat dengan turun langsung ke lapangan guna mengingatkan hak para pekerja segera dipenuhi.
Desman menekankan dalam sengketa antara buruh dan perusahaan, pemerintah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) harus berdiri tegak sebagai ‘wasit’ yang adil dan berpihak pada kebenaran.
“Kami di dewan akan memantau serius. Jika mediasi ini tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Jadi diawal mediasi nanti Disnakertrans harus tegas,” ujar Desman saat menanggapi laporan PHK pekerja tambang di Sebulu ke Disnakertrans Kukar, Selasa (14/4/2026).
Peringatan untuk Perusahaan di Kukar
Desman Minang menambahkan, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Kukar jika dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta seluruh perusahaan, terutama subkontraktor di sektor pertambangan, untuk tertib dalam pelaporan usaha, terlebih pemenuhan hak karyawan.
“Jangan sampai perusahaan sudah menikmati hasil bumi di Kukar, tapi saat proyek selesai, pekerjanya ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian upah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami minta Disnaker bergerak cepat menyikapi ini agar ada penyelesaian konkret di meja mediasi nanti,” harapnya.
Disnakertrans Kukar Mulai Verifikasi Aduan
Merespon laporan tersebut, Disnakertrans Kukar menyatakan telah menerima pengaduan secara resmi. Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih menyebut pihaknya akan bergerak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Distranakertrans Pemkab Kukar, Suharningsih menjelaskan, aduan buruh diproses dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
“Aduan kami terima. Prosesnya ini sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Suharningsih singkat.
Terbaru, Pokja Mediasi Disnakertrans Kukar, Nurhayati menjelaskan penjadwalan mediasi sidang Tripartit pertama digelar pada hari Senin (20/4/2026).
“Hari senin mediasinya,” singkatnya Nurhayati, Kamis (16/4/2026).
Kuasa Hukum Fokus pada Hak yang Tertunda
TRC PPA Kaltim tengah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan kepada Disnakertrans Kukar untuk menuntut kejelasan nasib, dan hak para pekerja.
Kasus ini mencuat setelah pekerja melaporkan adanya upah sejak September hingga Desember 2025 belum dibayar. Padahal sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun.
Kuasa Hukum pelapor dari TRC PPA Kaltim, Euis Agustin Surya menjelaskan, upaya mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026 dari Disnakertrans, merupakan tindak lanjut atas macetnya janji perusahaan pada tahap bipartit sebelumnya di bulan Januari 2026. Kendati tidak lagi beroperasi atau close projek, perusahaan wajib tetap patuh membayar gaji dan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
“Fokus kami adalah realisasi pembayaran. Total perusahaan bayar kewajiban mencapai Rp44 juta mencakup gaji dan pesangon,” tegas Euis.
Disebut – sebut sebanyak 200 buruh mengalami hal yang sama, namun hanya 1 orang saja yang melapor dan didampingi tim hukum TRC PPA, tidak menutup kemungkin pekerja lainnya di perusahaan yang sama akan melaporkan.
“Sampai saat ini informasi yang kami terima ada 200 orang dengan hak masing – masing yang berbeda. Kami masih menunggu aduan mereka,” jelasnya.
Disnakertrans Kukar diharapkan mampu menyelesaikan perselisihan ini secara transparan dan adil dalam pertemuan pekan depan. (*)





