TRC – PPA Adukan Dugaan Pelanggaran ke Disnakertrans Kukar,Gaji Buruh Batu Bara Belum Dibayar

Kabid PHI Disnakertrans Kukar, Suharningsih menerima aduan istri dari pekerja yang hak diduga belum dibayar perusahaan, didampingi TURC - PPA, Selasa (14/4/2026).

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Kabar pilu menerpa ratusan pekerja di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebanyak 200 karyawan diperkirakan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, bahkan beberapa di antaranya belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendampingi salah satu korban untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengungkapkan kondisi para pekerja yang ter-PHK sangat memprihatinkan. Salah satu korban yang melapor mengaku tidak menerima upah sejak September 2025 hingga akhirnya diberhentikan pada Desember 2025.

“Kami menerima pengaduan terkait seorang karyawan yang tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan, termasuk tidak menerima pesangon dan THR, hingga akhirnya mengalami PHK,” ujar Rina Zainun kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Lebaran Tanpa Penghasilan

Rina membeberkan, nilai tunggakan gaji untuk satu korban yang melapor saja mencapai belasan juta rupiah. Hal ini tentu berdampak fatal pada kondisi ekonomi keluarga pekerja, terlebih saat momen hari raya kemarin.

“Untuk korban yang melapor, gaji yang belum dibayarkan sekitar tiga bulan dengan nilai kurang lebih Rp11 juta. Kondisi mereka saat ini cukup memprihatinkan, tidak memiliki penghasilan, bahkan saat Lebaran kemarin ada yang tidak memiliki uang,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Diperkirakan ada sekitar 200 orang yang senasib dari perusahaan yang sama, hingga saat ini baru satu orang yang berani melapor secara resmi. Rina mengimbau, agar karyawan lain yang terdampak segera bersuara.

“Kami berharap korban lain juga bisa ikut melapor agar perjuangan ini bisa dilakukan secara kolektif. Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya.

Apresiasi Respon Disnaker

Terkait langkah hukum dan mediasi, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Rina menyebut pihak Disnakertrans Kukar menyambut baik aduan tersebut dan memberikan edukasi mengenai aturan ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, respons dari Disnaker Kukar sangat baik dan terbuka, sekaligus memberikan pemahaman kepada kami terkait hal-hal yang sebelumnya belum kami ketahui,”tuturnya.

Meski belum bersedia membeberkan nama perusahaan yang dimaksud, Rina memastikan lokasinya berada di wilayah Kecamatan Sebulu. Saat ini, pihaknya tengah menunggu jadwal pertemuan lanjutan dari Disnaker untuk menuntut kepastian hak para pekerja.

“Langkah selanjutnya, kami menunggu jadwal dari Disnaker untuk pertemuan lanjutan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perselisihan hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Pemkab Kukar, Suharningsih mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat.

Dijelaskan perempuan berhijab itu, aduan ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

“Tetap kami terima, dan mengisi formulir aduan, sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya. (*)

Bagikan: