DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Desa Adat, Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Bertempat di Kedai Kopi Klinik Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, Sabtu (28/3/2026) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024..

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Upaya memperkuat legitimasi dan tatanan pemerintahan desa berbasis kearifan lokal terus dilakukan.

Bertempat di Kedai Kopi Klinik Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, Sabtu (28/3/2026) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024.

Perda tersebut mengatur tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat di wilayah Kalimantan Timur.

Instrumen untuk Kesejahteraan Desa

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, memberikan catatan penting dari sisi pengawasan legislatif. Ia menegaskan Perda ini bukan sekadar urusan administratif jabatan, melainkan pintu masuk bagi alokasi anggaran dan perhatian pemerintah yang lebih spesifik ke desa-desa adat.

Baca juga  LHP Bantuan Parpol 2025 Diserahkan, Pemkot Samarinda Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

“Kami di Komisi II melihat Perda ini sebagai instrumen vital. Selama ini, banyak desa adat yang kesulitan mengakses bantuan atau program pembangunan karena kendala status kelembagaan. Dengan aturan yang jelas mengenai pengisian jabatan dan masa jabatan ini, maka tata kelola keuangan desa adat akan lebih akuntabel dan diakui oleh sistem negara,” tegas Afif Rayhan.

Ia juga menambahkan DPRD akan terus mengawal agar regulasi turunan dari Perda ini tidak memperumit masyarakat, melainkan mempermudah pelayanan publik di akar rumput.

Baca juga  Hari Air Sedunia, XR Bunga Terung Kampanye Selamatkan Sungai Mahakam dari Tangan Korporasi

Perspektif Akademis dan Hak Masyarakat Adat

Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, S.H., M.H., menekankan Perda ini memberikan landasan yuridis yang kuat.

“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak asal-usul masyarakat adat. Kita meminimalisir potensi konflik dengan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Senada, Margaretta Seting Tekwan Beraan, perwakilan masyarakat adat berharap, implementasi regulasi ini tetap menjaga marwah tradisi.

“Bagi kami, pengisian jabatan kepala desa adat bukan sekadar administratif, tapi soal nilai leluhur. Kami ingin berdaulat di tanah kami sendiri dengan dukungan aturan ini,”ungkap Margaretta.

Baca juga  Fokus Bantu Rakyat, Rendi Solihin Harap Kader PDI-P Kukar Tinggalkan Konflik Internal

Perda No. 10/2024 meliputi kepastian status, yakni pengakuan resmi struktur kelembagaan desa adat dalam sistem pemerintahan daerah. Lalu Penyelarasan tata cara pemilihan pemimpin adat dengan hukum nasional agar memiliki legalitas hukum. Sedangkan sinkronisasi Anggaran membuka peluang desa adat mendapatkan dana desa atau bantuan provinsi secara lebih terstruktur.

Kegiatan yang berlangsung di Klinik Aubry ini dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa dan tokoh masyarakat, menandai komitmen DPRD Kaltim dalam menyebarluaskan produk hukum yang berpihak pada kearifan lokal. (*)

Bagikan: