HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025.
Penyerahan laporan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang berlangsung di Arutala Ballroom Bapperida Kota Samarinda, Senin (20/04/2026), dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, jajaran DPRD Kota Samarinda, Plt. Asisten I, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), serta pengurus partai politik dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan pentingnya agenda ini dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari agenda paparan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan bantuan keuangan partai politik di daerah.
Proses audit yang dilakukan menjadi instrumen kontrol untuk menilai kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dinilai telah berjalan sesuai mandat.
Dirinya menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan memiliki peran penting dalam perbaikan tata kelola keuangan partai politik ke depan.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan ini merupakan amanat peraturan BPK,” Ungkap Saefuddin Zuhri.
Saefuddin Zuhri berharap LHP menjadi rujukan bagi pengurus partai politik dalam mengevaluasi administrasi internal, sekaligus memastikan penggunaan bantuan keuangan negara tepat sasaran guna mendukung stabilitas demokrasi di Kota Samarinda.
“HP yang kita terima bukan hanya hasil akhir pemeriksaan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola bantuan keuangan partai politik ke depannya.” Pungkasnya. (ADV)





