HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 harus sepenuhnya mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala DPMD Kukar, Arianto saat ditemui Rabu (26/11/2025).
Arianto mengatakan harmonisasi perencanaan menjadi kunci agar program desa tidak berjalan terpisah, melainkan terintegrasi dengan target pembangunan yang tengah dikejar pemerintah pusat maupun Pemkab Kukar.
“Kami menyampaikan bahwa penyusunan APBDes harus menyesuaikan RPJMD yang baru serta program nasional. Jadi ada sinkronisasi antara APBDes, prioritas nasional, dan prioritas kabupaten,” ujarnya.
Fokus Nasional: Kemiskinan Ekstrem & Ketahanan Pangan
Arianto menjelaskan sejumlah prioritas nasional yang wajib mendapat perhatian pemerintah desa, yakni penanganan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan. Kedua agenda ini menjadi fokus pemerintah pusat, sehingga desa diminta mengintegrasikannya ke dalam perencanaan anggaran desa.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak semua program strategis harus dibiayai melalui APBDes. Contohnya Koperasi Merah Putih, yang pendanaannya berasal langsung dari pemerintah pusat.
“Untuk program seperti Koperasi Merah Putih, belum ada perintah agar dibiayai desa karena pendanaannya bersifat top-down. Tapi kelembagaan desa tetap harus siap bila program itu digulirkan,” jelasnya.
Selaras dengan Arah Pembangunan Kukar Idaman Terbaik
Di tingkat kabupaten, pembangunan Kukar Idaman Terbaik turut menempatkan penanganan kemiskinan sebagai agenda utama. Pemerintah desa didorong terlibat aktif dalam program sosial yang langsung menyentuh kebutuhan warga, seperti bedah rumah, makanan tambahan, dan dukungan untuk keluarga kurang mampu.
“Pemerintah desa kita dorong untuk terlibat, terutama dalam kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat kurang mampu,” kata Arianto.
APBDes Diharapkan Lebih Tepat Sasaran
Arianto berharap sinkronisasi kebijakan antara pusat, kabupaten, dan desa dapat membuat penyusunan APBDes lebih tepat sasaran serta menghasilkan program yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan perencanaan yang lebih terarah, desa diharapkan mampu merancang program yang tidak hanya menjawab kebutuhan lokal, tetapi juga mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan. (adv)





