Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kukar Terbitkan 14 Aturan untuk Masyarakat

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan aturan kegiatan menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 18 Februari mendatang.

‎Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, pemerintah daerah menetapkan 14 ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama bulan suci.

‎Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan edaran tersebut diterbitkan setelah rapat bersama perangkat daerah, unsur kepolisian, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan pada 9 Februari lalu.

‎“Intinya tujuan dari edaran ini bukan membatasi kebebasan masyarakat secara umum, tapi lebih kepada menekankan nilai toleransi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

‎Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menciptakan suasana kondusif dan khusyuk selama pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah Kukar.

‎Adapun 14 ketentuan yang ditekankan dalam edaran tersebut meliputi:

‎1. Masyarakat muslim diimbau meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan serta menjaga toleransi antarumat beragama.

‎2. Aktivitas di kawasan turap dan pusat keramaian dibatasi saat pelaksanaan salat tarawih.

3. ‎Kegiatan membangunkan sahur dianjurkan dimulai pukul 03.00 WITA.

‎4. Tadarus menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan setelah salat tarawih hingga pukul 22.00 WITA, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam ruangan.

‎5. Pelaku usaha makanan dan minuman diminta menghormati umat berpuasa dengan membatasi makan-minum di siang hari. Penjualan dianjurkan dibungkus; jika melayani makan di tempat, area usaha wajib ditutup kain atau tenda.

‎6. Penjualan minuman beralkohol dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

7. ‎Tempat hiburan musik, karaoke, dan panti pijat di hotel maupun penginapan ditutup mulai 16 Februari hingga 25 Maret 2026.

8. ‎Jam operasional arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, serta pusat kebugaran dibatasi pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA. Khusus pusat kebugaran diimbau memisahkan jadwal pengunjung laki-laki dan perempuan.

9. ‎Kegiatan Car Free Day dan aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam ditiadakan selama Ramadan.

‎10. Pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung diminta tidak menggunakan alat musik atau pengeras suara.

11. Pemilik kos, penginapan, dan hotel diminta selektif menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila.

‎12. Masyarakat dilarang membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan sesuai ketentuan kepolisian.

13. ‎Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta menghindari aktivitas berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram di tempat sepi.

‎14. Balap liar dilarang selama Ramadan.

‎Fathul menambahkan, surat edaran ini akan disosialisasikan secara berjenjang mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah hingga kecamatan, kelurahan, desa, RT, termasuk pengurus masjid dan musala, serta sektor swasta seperti perusahaan, hotel, penginapan, dan tempat hiburan.

Bagikan: