Andi Afif Dorong Teknologi informasi Maksimalkan Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital

Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PPD) kelima yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, S.H. Mengangkat tema besar "Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital", agenda ini dilaksanakan secara masif di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Minggu (14/6/2026).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Transformasi digital dinilai harus menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat partisipasi masyarakat, transparansi, serta akuntabilitas jalannya roda pemerintahan.

Ruang siber tidak boleh sekadar menjadi tempat berinteraksi sosial, melainkan wajib dioptimalkan sebagai medium pengawasan publik yang inklusif dan bertanggung jawab.

Hal tersebut mengemuka kuat dalam agenda Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PPD) kelima yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, S.H. Mengangkat tema besar “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital”, agenda ini dilaksanakan secara masif di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Minggu (14/6/2026).

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, legislator muda asal Dapil Samarinda yang juga duduk di Komisi II DPRD Kaltim ini memaparkan keterlibatan konstituen kini telah bergeser dari forum konvensional tatap muka ke platform digital. Pola ini dinilai jauh lebih efisien untuk memantau kebijakan publik secara real-time.

Baca juga  Penguatan Demokrasi Daerah, Anggota DPRD Kaltim Andi Afif Dorong UMKM

“Saat ini masyarakat bisa langsung memantau kebijakan, postur anggaran, hingga realisasi program kerja kami lewat ponsel masing-masing. Namun, esensi dari demokrasi digital ini adalah pengawasan berbasis data. Kritik yang dilayangkan publik harus bersandar pada fakta yang valid, bukan asumsi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Afif di hadapan warga Air Hitam.

Hadir sebagai narasumber akademisi, Dosen Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Amsari Damanik, S.H., M.Kn., menekankan dari aspek kepatuhan hukum dan strategi implementasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban konstitusional yang mesti disediakan setiap instansi pemerintahan melalui kanal pengaduan resmi yang responsif.

Baca juga  Wagub Kaltim Seno Aji Komentari Tragedi Muara Kate Subuh Berdarah

“Secara yuridis, ruang digital memberikan hak pengawasan yang setara bagi setiap warga negara. Namun, strategi ini menuntut kesiapan pemerintah untuk menyediakan sistem yang user-friendly sekaligus menuntut kedewasaan literasi digital dari masyarakat. Literasi digital adalah pilar utama agar iklim demokrasi di internet berjalan sehat tanpa merusak tatanan sosial hukum kita,” urai Amsari Damanik.

Perspektif menarik juga disampaikan jurnalis Samarinda, Boni De Rosari, S.Pd., yang turut mengikuti jalannya diskusi publik tersebut. Sebagai insan pers yang akrab dengan dinamika informasi, Boni mengingatkan ancaman nyata dari era keterbukaan digital ini adalah badai disinformasi.

Baca juga  Wa menaker Bersama FSBPI - KPBI dan Desk Mabes Polri Berunding PHI 132 Karyawan PT Amos

“Penyebaran hoaks, berita palsu, hingga ujaran kebencian (hate speech) di media sosial adalah residu digital yang wajib kita mitigasi bersama. Di sinilah pers dan masyarakat harus saling melengkapi. Warga tidak boleh menelan mentah-mentah informasi yang viral, melainkan harus melakukan saring sebelum sharing agar tidak tersandung persoalan hukum,” tegas Boni De Rosari.

Agenda PPD kelima ini berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam sesi tanya jawab. Melalui sosialisasi ini, diharapkan lahir kesepahaman kolektif untuk merawat iklim demokrasi digital yang sehat, transparan, dan produktif demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Timur. (Adv)

Bagikan: