Hardiknas 2026 : Mahasiswa Bakar Naskah UU Pendidikan di Depan DPR, Desak RUU Sisdiknas Dibuka

Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 diwarnai aksi unjuk rasa Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di depan Gedung DPR/MPR RI.

HARIANRAKYAT.CO – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 diwarnai aksi unjuk rasa Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam aksinya, mahasiswa mengecam proses penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

Sebagai simbol perlawanan terhadap komersialisasi pendidikan, massa aksi melakukan pembakaran terhadap tiga naskah undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Juru Bicara KNPMI, Tegar Afriansyah menegaskan tindakan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan terhadap regulasi yang dianggap telah melegalkan kapitalisasi pendidikan selama lebih dari dua dekade.

“Pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas pasar. Ini adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara,” ujar Tegar dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Soroti Transparansi RUU Sisdiknas

KNPMI menyoroti pembahasan RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2022 hingga 2026, namun hingga kini akses terhadap draf dan substansinya dinilai sangat terbatas bagi masyarakat luas.

Pihak koalisi mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuka draf tersebut guna memberikan ruang bagi masyarakat dan organisasi kemahasiswaan untuk memberikan masukan secara bermakna. Tanpa keterbukaan, RUU tersebut dikhawatirkan hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan hak akses pendidikan.

Lima Poin Tuntutan KNPMI

Dalam aksi tersebut, KNPMI merumuskan lima tuntutan utama sebagai langkah perbaikan sistem pendidikan nasional:

  1. Transparansi Draf : Membuka draf RUU Sisdiknas secara luas kepada publik.
  2. Partisipasi Publik : Melibatkan elemen mahasiswa dalam setiap tahap perumusan undang-undang.
  3. Kendali Biaya : Menghentikan kenaikan biaya pendidikan tinggi yang terus melonjak setiap tahun.
  4. Audit Alokasi : Mencabut alokasi anggaran pendidikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  5. Amanat Konstitusi : Memastikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dialokasikan secara penuh sesuai mandat undang-undang.

KNPMI menegaskan perjuangan ini tidak akan berhenti pada momentum Hardiknas. Mereka berjanji akan terus melakukan konsolidasi nasional untuk mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan rakyat banyak. (T)

Bagikan: