Marwah Buruh Kutai Kartanegara dalam Bingkai UMSK 2026

Ketua FSPMI Kukar, Andityo Kristianto Memaparkan Kondisi Perburuhan Kukar di Sektor Migas (26/4/2026).

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Kelas pekerja Kutai Kartanegara kini memasuki babak baru dalam perjuangan kesejahteraan tenaga kerja.

Melalui momentum Dialog Publik Implementasi Upah minimum kabupaten (UMK) Sektoral Penunjang Migas 2026 hari Minggu (26/4/2026) malam di Tenggarong, sinergi antara kebijakan eksekutif, pengawasan legislatif, dan aspirasi serikat pekerja diarahkan untuk satu tujuan besar, yakni kaum buruh hidup layak dan keluarganya sejahtera.

Kegiatan dialog ini diselenggarakan insan pers lokal, yakni harianrakyat.co, mahakamdaily.com dan adakah.id. acara juga didukung Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dan Bank Kaltimtara.

Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 menjadi instrumen hukum yang paling disorot sebagai jawaban atas kerumitan hubungan industrial daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Pemkab Kukar Komitmen Sejahterakan Buruh

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu menegaskan keberpihakan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada angka upah. Pemerintah telah mengalokasikan lewat jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem karena dampak PHK.

“Keadilan itu adalah keseimbangan dan tentu regulasi menjadi keharusan ditaati,” ungkapnya.

Terkait kebijakan upah. Pria kelahiran kota Samarinda itu memaparkan kehadiran UMSK di tahun 2026 adalah upaya untuk menghadirkan keadilan yang lebih spesifik bagi pekerja sektor strategis. Terdapat 8 sektoral yang disahkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan kemudian diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

  1. Perkebunan Sawit (KBLI 01262) Alfa 0,7 | Rp4.060.684 | Naik 5,70% (Rp218.977)
  2. Pertambangan Batu Bara (KBLI 0510) Alfa 0,8 | Rp4.082.582 | Naik 6,27% (Rp240.875)
  3. Pertambangan Gas Alam (KBLI 0621) Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  4. Jasa Penunjang Migas (KBLI 09100) Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  5. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  6. Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111) Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)
  7. Pemanenan Kayu (KBLI 02201)Alfa 0,5 | Rp4.017.657 | Naik 4,58% (Rp175.950)
  8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431) Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)

“UMSK ini adalah langkah progresif untuk mengakomodasi karakteristik sektoral terlebih penunjang migas. Namun, tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap perusahaan memiliki kepatuhan yang sama. Kita ingin sektor penunjang migas memiliki daya dorong ekonomi yang berbanding lurus dengan kesejahteraan pelakunya,” urai Sunggono.

Kepatuhan Pengusaha Harga Mati, DPRD Kukar Beri Peringatan Keras

Komisi I DPRD Kukar melalui Desman Minang Endianto memberikan pernyataan yang lebih tajam. Berbekal Perda Nomor 5 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2025, legislatif kini memegang kendali pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang masih mencoba menghindar dalam pelaporan tenaga kerja.

Desman mengingatkan transparansi perusahaan adalah kunci. Pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tertutup atau enggan menerapkan standar UMSK yang telah disepakati.

“DPRD tidak ragu untuk mengeluarkan rekomendasi keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif. Jika hak-hak pekerja dan ketetapan upah diabaikan, peninjauan ulang izin operasional di Kukar,” tegas Desman.

Aspirasi Serikat Buruh

Suara kritis juga datang dari perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Kukar, Andityo Kristianto (FSPMI) menekankan UMSK 2026 jangan hanya menjadi dokumen administratif di atas meja, melainkan harus terasa dampaknya hingga ke dompet para pekerja.

“Perhitungan alfa yang ditetapkan pusat tidak menjadi penghalang bagi daerah untuk memberikan apresiasi lebih bagi risiko kerja di sektor migas,” terangnya.

Regulasi Terkini Ketenakerjaan

Angin segar berembus dari meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kelas pekerja terlebih bagi para buruh di Kukar. Dalam sebuah diskusi strategis mengenai hubungan industrial, Ketua SP Kahutindo Kukar yang juga anggota Dewan Pengupahan, Mustain menegaskan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi “secercah harapan” untuk mengembalikan marwah upah sektoral yang sempat tergerus.

Mustain menekankan hubungan antara pengusaha (Apindo) dan buruh (serikat) harus berpijak pada keseimbangan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang, demi menjamin ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha.

Posisi Sejajar : Perjanjian Kerja Bukan Sekadar Formalitas

Dalam pandangannya, Mustain mengingatkan kembali filosofi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai induk regulasi. Ia menegaskan bahwa posisi buruh dan pengusaha dalam perjanjian kerja adalah setara dan memiliki bobot hukum yang sama.

“Hubungan industrial yang sehat dimulai dari perjanjian kerja yang benar dan bermaterai. Ada perintah kerja, maka ada hak menerima upah yang layak. Jika terjadi kebuntuan, ruang bipartit harus menjadi meja perundingan utama sebelum melangkah ke hak mogok yang juga dijamin undang-undang,” ujar Mustain.

Gugatan Terhadap KHL dan Dampak Omnibus Law

Mustain tidak menampik perjalanan upah selama ini masih jauh dari kategori Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sejak berlakunya PP 78 Tahun 2015 hingga UU Cipta Kerja (Omnibus Law), rumus kenaikan upah yang hanya mengandalkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai belum mampu menutup kesenjangan biaya hidup riil buruh di lapangan.

Namun, ia melihat adanya peluang besar paska-Putusan MK 168. Putusan tersebut mengamanatkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, termasuk menghidupkan kembali roh upah sektoral yang lebih spesifik.

“Putusan MK ini adalah harapan baru. Melalui PP Nomor 16 Tahun 2024, upah sektor kembali masuk dalam skema pengupahan. Kami di Dewan Pengupahan berharap pemerintah pusat dan DPR RI segera merampungkan revisi UU Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2026 ini,” tambahnya.

Dengan telah disahkannya UU PPRT dan proses revisi UU Ketenagakerjaan di tingkat nasional baru – baru ini, Mustain menaruh harapan besar agar Pemkab Kukar tidak tertinggal dalam menerbitkan regulasi turunan di tingkat daerah.

“Mudah-mudahan di Kukar segera diterbitkan aturan yang menyelaraskan hasil revisi undang-undang tersebut. Kita butuh kepastian hukum yang mampu memproteksi buruh, terutama di sektor-sektor unggulan yang menjadi urat nadi ekonomi daerah,” tegasnya.

Aktivis GMNI Kutai Kartanegara, Ferdianor melempar kritik tajam terhadap arah pembangunan daerah yang dinilai seringkali abai terhadap esensi kesejahteraan rakyat.

“Seringkali kita terjebak pada narasi pertumbuhan ekonomi mengukurnya dengaa besarnya investasi, namun luput pada distribusi keadilan. Dalam kondisi ketimpangan yang nyata seperti ini, Negara tidak boleh netral.

Negara melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD tidak boleh hanya menjadi wasit yang pasif di tengah pertarungan antara pemilik modal besar dan kaum buruh yang posisinya lemah.

“Kehadiran negara sangat dibutuhkan sebagai pelindung dan sebagai penjamin hak-hak rakyat,” jelasnya.

Dialog ini menutup sebuah optimisme, yakni tahun 2026 akan menjadi tahun transisi besar bagi dunia perburuhan di Kukar. Dengan adanya payung hukum baru paska-putusan MK, harapan akan upah yang benar-benar “layak”—bukan sekadar “minimum”—kini berada di tangan kolaborasi antara Dewan Pengupahan, Pemerintah Daerah, dan Legislatif.

Rakyat kini menanti, akankah regulasi baru ini mampu mengakhiri era upah murah dan menghadirkan kesejahteraan nyata bagi buruh di bumi Etam. (*)

Bagikan: