HARIANRAKYAT.CO, JAKARTA – Sebanyak ribuan pekerja kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal itu menyusul putusan pailit terhadap perseroan terbatas (pt), perusahaan manufaktur bahan kimia dan olahan minyak sawit di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara.
Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI-FBTPI) dalam rilisnya hari Juma’at (24/4/2025) kepada media ini mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang dinilai penuh kejanggalan.
Kejanggalan Putusan Hukum
SBAI-FBTPI menyoroti putusan PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN. Jkt.Pst pada Desember 2025 lalu diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara hukum, PKPU mensyaratkan adanya utang yang telah jatuh tempo. Namun, pihak serikat mengungkap fakta utang yang dijadikan dasar permohonan PKPU sebenarnya telah dibayar lunas perusahaan.
Bahkan, terdapat putusan dari Pengadilan Republik Rakyat Tiongkok yang menyatakan, pihak yang mengaku sebagai kreditur justru merupakan pihak yang memiliki utang kepada pt.
Kondisi Perusahaan Masih Sehat
Hingga saat ini, operasional dan produksi di pt ini dilaporkan masih berjalan normal dengan kemampuan memenuhi kewajiban operasional yang tetap terjaga.
“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan mekanisme hukum,” tegas Ridwan dari SBAI-FBTPI PT.
Ancaman Krisis Sosial
Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan ancaman nyata bagi penghidupan ribuan keluarga pekerja. Jika putusan pailit tetap berlaku, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pengangguran nasional serta munculnya masalah sosial-ekonomi baru.
Melalui permohonan kasasi yang sedang berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi.
- Membatalkan putusan PKPU dan pailit sebelumnya.
- Mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan pekerja.
- Menegaskan perlindungan pekerja sebagai pertimbangan utama dalam perkara kepailitan.
“Bagi pekerja, ini bukan hanya soal perusahaan, ini soal masa depan keluarga kami,” ujar Ajum Hatta, Ketua SBAI-FBTPI. Ribuan pekerja kini menaruh harapan pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. (ril)





