Dialog Publik Perburuhan 2026, Menakar Implementasi UMK dan Desakan Upah Sektoral Migas di Kukar

Implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya bagi sektor Penunjang Migas (26/4/2026) di Tenggarong.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Persoalan kesejahteraan buruh kembali menjadi sorotan utama dalam Dialog Publik Perburuhan Kutai Kartanegara 2026 hari Minggu (26/4/2026).

Diskusi dipandu moderator Veronica Febiola ini membedah secara tajam implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), khususnya bagi sektor Penunjang Migas.

Acara yang berlangsung dinamis ini menghadirkan panel narasumber lintas sektor, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang diwakili Sekretaris Daerah Sunggono Kasnu, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto, hingga perwakilan buruh dari Dewan Pengupahan Kukar yakni Andityo Kristianto (FSPMI) dan Mustain (SP Kahutindo).

Sorotan pada Sektor Penunjang Migas

Salah satu poin krusial yang mencuat adalah desakan UMSK di sektor Penunjang Migas.

Perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur FSPMI, Andityo Kristianto menegaskan karakteristik kerja di sektor migas memiliki risiko dan kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya, sehingga tidak adil jika disamaratakan dengan UMK standar.

“Sektor penunjang migas adalah tulang punggung pendapatan daerah di Kukar sekarang, namun perlindungan upah sektoralnya seringkali masih abu-abu. Kami mendorong agar regulasi UMSK kembali ditegaskan untuk melindungi daya beli kawan-kawan buruh,” tegas Andityo.

Senada dengan itu, Mustain dari SP Kahutindo Kukar menyoroti pentingnya sinkronisasi data dan pengawasan di lapangan. Menurutnya, implementasi UMK 2026 yang sudah ditetapkan harus diikuti dengan pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja agar tidak ada perusahaan yang membayar dibawah standar.

Respon Pemerintah dan Legislatif

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Kukar Sunggono Kasnu menyatakan Pemkab Kukar terus berkomitmen menjaga iklim investasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Ia mengakui penetapan upah sektoral membutuhkan kajian mendalam terkait kemampuan finansial daerah dan kesepakatan asosiasi pengusaha.

“Pemerintah daerah berada di posisi penengah. Kami akan menindaklanjuti hasil dialog ini untuk dikaji bersama Dewan Pengupahan, terutama mengenai mekanisme UMSK penunjang migas agar memiliki payung hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” ujar Sunggono.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto memastikan pihak legislatif akan mengawal fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengupahan ini. Ia menekankan DPRD akan mendorong terciptanya regulasi lokal yang lebih progresif untuk melindungi kesejahteraan buruh di Kukar.

“DPRD siap menjadi wadah aspirasi. Cukup banyak laporan masyarakat yang kami terima, terkait sektor penunjang migas agar bisa kami dorong dalam agenda pembahasan di dewan,” kata Desman.

Dialog publik ini menyimpulkan meskipun angka UMK Kukar 2026 telah berjalan, namun masih terdapat problem dalam implementasi dalam pemenuhan upah pekerja.

Para narasumber sepakat kesejahteraan buruh adalah kunci utama stabilitas ekonomi daerah, terutama di tengah tantangan inflasi dan perubahan regulasi ketenagakerjaan secara nasional.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pemantik bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaksanakan kebijakan pengupahan yang lebih adil bagi para pekerja di sektor-sektor strategis. (*)

Bagikan: