OPINI ; Angga Maulana / Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta
HARIANRAKYAT.CO – Fidusia merupakan mekanisme jaminan utang yang populer di Indonesia, di mana hak kepemilikan benda dialihkan kepada kreditur berdasarkan kepercayaan, tetapi benda tetap dikuasai debitur.
Lembaga ini diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk mendukung kebutuhan pembiayaan usaha.
Lembaga jaminan fidusia di Indonesia merupakan pelaksanaan dari hukum yang lahir karena kebutuhan masyarakat (needs of the society). Berakar dari tradisi hukum Romawi, fiducia cum creditore, lembaga ini mengedepankan asas kepercayaan (fides), di mana debitor memercayakan hak milik bendanya kepada kreditor sebagai jaminan utang, sementara kreditor memercayakan penguasaan fisik benda tersebut tetap di tangan debitur demi kelancaran usaha.
Esensi dan Keunggulan Fidusia bagi Ekonomi Secara filosofis, eksistensi fidusia sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Berbeda dengan lembaga gadai yang mensyaratkan penyerahan fisik benda (inbezitstelling), fidusia menggunakan mekanisme constitutum possessorium—penyerahan hak milik secara yuridis tanpa penyerahan fisik. Hal ini memungkinkan debitur tetap menguasai benda modalnya untuk melanjutkan aktivitas usaha guna melunasi utang kepada kreditor. Inilah yang menjadikan fidusia sebagai “idola” dalam pilihan lembaga jaminan bagi masyarakat bisnis.
Dinamika Hukum: Dari Yurisprudensi ke Hukum Positif Perjalanan fidusia di Indonesia bermula dari kekosongan norma dalam KUHPerdata yang kemudian diisi oleh yurisprudensi, melalui putusan Hooggerechtshof (HGH) tahun 1932 dalam perkara BPM – Clignet. Pengukuhan ini akhirnya mencapai puncaknya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Kehadiran UUJF mengubah status kreditur penerima fidusia yang awalnya hanya kreditor konkuren menjadi kreditor preferen (memiliki hak yang didahulukan) asalkan jaminan tersebut didaftarkan.
Tantangan Norma dalam UUJF Meskipun telah menjadi hukum positif, UUJF masih menyisakan “noktah ambigu” dan inkonsistensi norma yang menantang kepastian hukum. Terdapat beberapa kontradiksi yang mencolok dalam sumber-sumber tersebut:
Pertama, Fidusia Ulang: Pasal 17 UUJF secara tegas melarang fidusia ulang, namun Pasal 28 justru mengatur mengenai urutan prioritas jika satu benda dijadikan objek jaminan lebih dari satu kali.
Kedua, Kepemilikan vs Penguasaan: Terjadi kekaburan antara konsep perpindahan hak milik secara kepercayaan dengan status debitur yang masih disebut sebagai “pemilik benda” dalam Pasal 1 angka 1 UUJF.
Ketiga, Wajib vs Perlu: Adanya ambiguitas istilah antara “wajib didaftarkan” dengan kalimat “perlu didaftarkan” dalam konsideran undang-undang, yang dapat memicu tafsir berbeda di lapangan.
Modernisasi dan Masa Depan Fidusia Hukum fidusia terbukti responsif terhadap perkembangan zaman dengan meluasnya objek jaminan yang kini mencakup benda bergerak tidak berwujud seperti Hak Cipta melalui UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Hak Cipta.
Selain itu, penerapan sistem pendaftaran online sejak 2013 telah mempercepat proses pelayanan dari hari menjadi hitungan menit, yang mendukung asas transparansi dan efisiensi.
Dengan demikian, untuk mencapai tujuan hukum yang seimbang antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, pemerintah perlu melakukan rekonstruksi pemikiran yuridis atau pembaruan UUJF.
Pembaruan ini penting untuk menyinkronkan pasal-pasal yang tumpang tindih dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, baik bagi kreditur sebagai pemegang hak preferen maupun debitur sebagai pihak yang secara posisi tawar relatif lebih lemah.
Sebagai analogi, perkembangan fidusia ibarat proses upgrade sebuah sistem operasi komputer; meskipun fitur-fitur dasarnya sudah membantu pengguna (masyarakat bisnis), tetap diperlukan “tambalan” (patch) hukum secara berkala untuk memperbaiki bug atau celah norma agar sistem tersebut tidak macet saat menghadapi sengketa hukum yang kompleks di masa depan. (***)





