HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan pendekatan khusus dalam menata permukiman di sepanjang bantaran Sungai Tenggarong. Relokasi yang direncanakan di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan tidak hanya berorientasi pada pemindahan tempat tinggal, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki kepastian hunian dan sumber penghidupan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan tersebut. Pemerintah tidak ingin kebijakan relokasi justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.
Menurutnya, Pemkab Kukar telah membahas berbagai persiapan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menentukan bentuk kompensasi dan hunian pengganti yang sesuai dengan status serta hak masing-masing warga.
Aulia mengakui, pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi pelajaran penting. Sebab, sejumlah rumah yang sebelumnya disediakan pemerintah ternyata tidak seluruhnya dimanfaatkan oleh warga hingga saat ini.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar program penataan di bantaran Sungai Tenggarong tidak mengalami persoalan serupa. Pemerintah perlu memastikan lokasi hunian baru dapat diterima masyarakat dan tidak memutus aktivitas ekonomi mereka.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Kita harus memastikan masyarakat tetap mempunyai sumber pendapatan yang layak, sekaligus mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik,” ujar Aulia.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Kukar telah mengidentifikasi sejumlah alternatif kawasan untuk menampung warga terdampak, di antaranya Mangkurawang dan Jongkang. Bentuk hunian pengganti masih dikaji, dengan mempertimbangkan kemungkinan pembangunan rumah tapak maupun rumah susun.
Komitmen tersebut disampaikan Aulia saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah ke Tenggarong, Jumat (6/11/2026). Dalam agenda tersebut, keduanya meninjau langsung kawasan permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan sekaligus melihat kesiapan lahan untuk mendukung program penataan.
Fahri menyebut kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi sebelumnya dengan Bupati Kukar di Jakarta. Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi kawasan yang membutuhkan pembenahan serta kesiapan lokasi pengembangan.
Ia menilai penataan permukiman padat diperlukan agar lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak berkembang menjadi kawasan kumuh yang berisiko menimbulkan persoalan kesehatan.
“Tadi saya sudah melihat persiapan lahannya dan lokasi kawasan yang ingin diperbaiki. Penataan ini harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat umum dan mencegah kawasan menjadi kumuh, kotor, serta berpotensi menjadi sumber penyakit,” kata Fahri.
Selain penataan permukiman eksisting, Fahri turut mendorong penyediaan kawasan pengembangan baru di Tenggarong. Salah satu gagasan yang dibahas adalah penyiapan lahan sekitar 400 hektare untuk menampung berbagai kebutuhan pembangunan, tidak hanya terbatas pada sektor perumahan.
Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat dengan membuka peluang kolaborasi bersama BUMN, BUMD, maupun sektor swasta.
Di sisi lain, penataan bantaran sungai juga diproyeksikan mendukung penanganan banjir yang selama ini menjadi persoalan di Tenggarong. Setelah kawasan permukiman ditata dan relokasi berjalan, pemerintah berharap ruang sungai dapat ditangani lebih optimal melalui pengerukan.
Aulia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tersebut membutuhkan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), mengingat terdapat pembagian kewenangan dalam penanganan kawasan sungai. Pembangunan turap dan pengerukan menjadi kewenangan BWS, sedangkan pemerintah daerah menangani kawasan di atasnya.
“Melalui relokasi warga di kawasan Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan sungai sehingga persoalan banjir di Tenggarong dapat dikendalikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penataan bantaran sungai harus menghasilkan perbaikan kawasan secara menyeluruh. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari berpindahnya warga ke lokasi baru, tetapi juga dari terjaminnya kehidupan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan permukiman. (Adv)





