HARIANRAKYAT.CO – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima audiensi perwakilan perawat dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di ruang rapat Wali Kota, Selasa (17/6/2025).
Pertemuan ini membahas sejumlah keluhan terkait hak-hak tenaga kesehatan yang belum terpenuhi, termasuk gaji, tunjangan hari raya (THR) pesangon, dan uang pisah.
Dalam pertemuan tersebut, para pekerja RSHD menyampaikan berbagai persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik.
“Mereka menyampaikan beberapa hal terkait kekurangan pembayaran gaji, pesangon, THR, dan berbagai keluhan lain yang sudah diketahui publik,” ujar Andi Harun usai pertemuan.
Wali Kota menjelaskan, masalah ini melibatkan kewenangan lintas institusi. Gaji, THR, dan BPJS berada di bawah tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, sementara pesangon dan uang pisah menjadi wewenang Disnaker Kota Samarinda.
Andi Harun menekankan pentingnya pendekatan realistis dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta para karyawan tidak terjebak pada janji-janji yang tidak jelas realisasinya.
“Saya memberi beberapa insight agar karyawan dan perawat tidak sekadar menelan janji-janji yang tidak jelas juntrungannya. Mereka harus tahu kondisi faktual agar tidak menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, meskipun karyawan memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), eksekusi putusan tidak selalu mudah.
“Kalau majelis hakim memutuskan untuk membayar, pertanyaannya, manajemen punya uang atau tidak? Kalau tidak, bagaimana perlindungan hak hukum karyawan? Apakah semudah itu menyita aset rumah sakit?” ucapnya.
Wali Kota menyoroti sejumlah pihak yang dinilai hanya memberikan pernyataan politis tanpa solusi nyata.
“Kalau pernyataan politis, semua orang bisa bikin. Tapi rakyat butuh pembahasan dan arah kesimpulan yang konkret,” tegasnya.
Ia mempertanyakan langkah-langkah konkret yang akan diambil, termasuk timeline penyelesaian masalah. “Apakah ada yang menetapkan milestone? Hari ini dibahas, hari ini dipanggil, kapan disimpulkan, dan kapan harus dibayar?”
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menegaskan, hak para karyawan dan perawat harus dipenuhi sesuai hukum. Namun ia menekankan perlunya langkah terukur untuk memastikan penyelesaian yang adil.
“Saya bilang kepada karyawan dan perawat, hak kalian itu menurut hukum harus dibayar. Tapi kapan itu dibayar, siapa yang memastikan? Ini yang perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang berpihak pada tenaga kesehatan yang terdampak. (Adv)





