Wagub Kaltim Apresiasi Rekomendasi BPK, Singgung Kewenangan Tambang yang Masih di Pusat

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur atas rekomendasi yang diberikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur atas rekomendasi yang diberikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK atas rekomendasi ini. Namun memang ada sedikit kekurangan, terutama karena pengaturan undang-undang di daerah terbatas, sementara kewenangan banyak berada di pemerintah pusat atau kementerian,” ujar Seno Aji.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait rekomendasi tersebut. Selain itu, ia berharap BPK turut menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Terkait rekomendasi ini, kami akan sampaikan ke pusat. Kami juga berharap BPK dapat menyampaikannya ke pemerintah pusat, sehingga ada keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah,” katanya.

Seno Aji mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pemanfaatan air tanah dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Pemda sebenarnya memiliki aturan, misalnya terkait penggunaan air tanah, yang bisa menyerap pendapatan asli daerah (PAD). Jangan sampai perusahaan mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan tanpa memberi dampak positif bagi daerah. Begitu juga dengan persoalan lubang-lubang bekas tambang dan dampak lingkungan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Suharyanto menjelaskan bahwa pada Semester II Tahun 2025, BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kepatuhan, tetapi juga pemeriksaan kinerja. Sebelumnya, BPK juga telah melakukan pemeriksaan pajak daerah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan oleh pemerintah provinsi. Ini sejalan dengan posisi BPK di 22 provinsi wilayah timur Indonesia, di mana terdapat potensi pajak, termasuk pajak alat berat dalam pengelolaan pertambangan dan kehutanan, yang masih bisa digali,” jelas Suharyanto.

Ia menambahkan, kewenangan yang berada di pemerintah pusat dan belum sepenuhnya ditindaklanjuti itu menjadi tantangan bagi daerah dalam melakukan pengawasan sektor tambang dan kehutanan.

“Pengawasan daerah memang terbatas karena sebagian kewenangan ada di pusat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara daerah, pemerintah pusat, dan kementerian terkait. BPK sendiri telah memberikan rekomendasi yang dapat dijalankan oleh daerah sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Bagikan: