UMK Kukar 2026 Naik 5,99 Persen, Mendekati KHL kah Upah Kita ?

Suasana Rapat Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar di ruang kerja Sekda (22/12/2025).

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar Tahun 2026 melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung alot, Senin (22/12/2025).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan hasil perundingan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dan selanjutnya menjadi dasar penetapan keputusan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

“Angkanya mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kukar yang berada di kisaran Rp5,7 juta,” ujar Suharningsih usai sidang.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kukar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797, naik Rp225.418 atau 5,99 persen dibandingkan UMK Kukar 2025.

Perundingan Alot, Buruh Lakukan Aksi

Perundingan berlangsung cukup tegang. Sekitar 20 buruh gabungan dari FSPMI, Kahutindo, dan SPIN Kukar melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kukar. Mereka berorasi menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk tuntutan, menunggu hasil perundingan yang sempat belum menemukan titik temu. Mereka sejak pagi berbondong bondong menunggu di pintu masuk kantor Bupati.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh, Andityo menyebut perundingan kali ini mencatat sejarah baru karena UMSK sektor penunjang migas pertama kalinya diberlakukan di Kukar.

“Kukar penghasil migas terbesar. Jadi pekerja penunjang migas punya upah yang layak,” katanya.

Selain itu, mereka mengusulkan Indeks tertentu (ALFA) 0,9 yang pada prosesnya ditolak Apindo.

“Awalnya Apindo meminta indeks alfa 0,5, kami tidak setuju karena KHL Kukar sudah Rp5,7 juta. Akhirnya dicapai titik tengah,” ujarnya.

Dewan Pengupahan Kukar akhirnya menyepakati penggunaan indeks kontribusi pekerja (alfa) sebesar 0,75 sebagai rumusan pengali pertumbuhan ekonomi Kukar, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Kami berharap ke depan indeks rumusan bisa menggunakan angka tertinggi, yakni alfa 0,9, agar kebijakan pengupahan semakin berkualitas,” tambah Andityo.

Delapan Sektor UMSK Kukar 2026

Tahun 2026, Kukar menetapkan delapan sektor UMSK, dengan besaran dan no KBLI sebagai berikut:

  1. Perkebunan Sawit (01262)
    Alfa 0,7 | Rp4.060.684 | Naik 5,70% (Rp218.977)
  2. Pertambangan Batu Bara (0510)
    Alfa 0,8 | Rp4.082.582 | Naik 6,27% (Rp240.875)
  3. Pertambangan Gas Alam (0621)
    Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  4. Jasa Penunjang Migas (09100)
    Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  5. Pertambangan Minyak Bumi (06100)
    Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83% (Rp262.388)
  6. Industri Kapal dan Perahu (30111)
    Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)
  7. Pemanenan Kayu (02201)
    Alfa 0,5 | Rp4.017.657 | Naik 4,58% (Rp175.950)
  8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (10431)
    Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14% (Rp197.463)

Apindo : Hanya Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Apindo Kukar, Muhanda menegaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi dalam forum Dewan Pengupahan. Selain pengusaha disebutnya ada unsur serikat buruh yang sama – sama bersepakat.

“Upah ini variatif di sektor UMSK. Untuk detailnya silakan ke pemda. Kami menunggu keputusan Bupati,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu ancaman kolaps usaha akibat kenaikan upah seperti di pulau Jawa.

“Persentase kenaikan ini relatif kecil. Namun memang ada daerah yang pabriknya pindah ke Jawa Tengah karena tidak kuat dengan biaya upah di daerah sebelumnya,” katanya.

Meski UMK Kukar 2026 belum sepenuhnya mencapai KHL Rp5,7 juta, seluruh pihak menilai terdapat kemajuan signifikan dan berharap keputusan ini menjadi titik temu kepentingan buruh dan pengusaha di akhir tahun 2025. (*)

Bagikan: