Tetapkan Bencana Nasional, 69 Persen Karhutla Kaltim di Wilayah Konsesi Perusahaan

Gabungan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengungkap temuan investigasi mengenai maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Gabungan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengungkap temuan investigasi mengenai maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 hari Kamis (24/9/2026).

Koalisi menegaskan tragedi asap beracun ini mayoritas terjadi di wilayah izin korporasi sehingga layak dijuluki sebagai KARHUTLA(SI) atau Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Konsesi.

TAKAR yang terdiri dari JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH FH Unmul, Nugal Ecologica Indonesia, PUSHAM MT Unmul, Trend Asia, dan WALHI Kaltim menegaskan peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan ekologis dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berkerah putih.

Berdasarkan analisis overlay data hotspot dan burn area geospasial dengan batas izin usaha tambang, kehutanan, serta perkebunan sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat ada 45.776 titik hotspot di Kaltim. Total lahan terbakar mencapai 16.865,7 hektare yang tersebar di 210 desa.

Dari total area terbakar tersebut, sebanyak 11.636 hektare atau 69 persen di antaranya berada tepat di dalam batas konsesi milik 172 perusahaan pemegang izin.

“Tragedi ini merupakan kejahatan HAM berkerah putih yang lahir dari kombinasi asap beracun antara operasi industri ekstraktif perusak alam, kebijakan negara yang destruktif, dan impunitas dalam penegakan hukum,” tegas koalisi TAKAR,Fadil dan Windy hari Kamis (24/9/2026).

Dalam temuan TAKAR, lima besar perusahaan penyumbang areal terbakar KARHUTLA(SI) di Kaltim sepanjang 2026 di antaranya PT LSI Tbk (1.750 hektare), PT I I / Unit Labanan (1.557 hektare), B Coal (888,7 hektare), PT KL (835 hektare) dan AM Indonesia (750 hektare).

TAKAR menyoroti sanksi yang dijatuhkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada tiga perusahaan yakni PT I di Paser (360 ha), PT PSR di Berau (270 ha), dan PT DPP di Kutim (152 ha) yang justru tidak masuk dalam jajaran lima besar temuan lahan terbakar terluas.

“Pemberian sanksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum akibat konflik kepentingan bisnis dan politik, terutama kepada perusahaan milik Prabowo yang lahannya mencapai 835 hektare terbakar namun tak tersentuh sanksi publik,” paparnya lagi.

Bencana KARHUTLA(SI) ini telah menimbulkan dampak sosial ekonomi yang masif bagi masyarakat Kalimantan Timur. Menurut data Dinas Kesehatan Kaltim, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak tajam hingga mencapai 9.499 kasus pada Agustus 2026.

Selain itu, sedikitnya 1.200 satuan pendidikan dasar di Kutai Barat, Berau, Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Paser terpaksa menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat tingginya konsentrasi kabut asap. Kualitas udara di Samarinda pada 17 September 2026 tercatat sangat buruk dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 194,42 µg/m³.

Dari sisi ekonomi, kajian Celios (2026) mencatat Kaltim kehilangan potensi pajak bersih sebesar minus Rp 9 miliar, serta dampak negatif terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan PDB Nasional hingga minus Rp271,3 miliar. Atas kondisi tersebut, TAKAR melayangkan enam tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan daerah:

  1. Tetapkan Bencana Nasional: Mendesak Pemerintah RI memprioritaskan keselamatan warga dan menetapkan KARHUTLA(SI) sebagai bencana nasional.
  2. Cabut Izin Perusahaan: Memberikan sanksi tegas berupa pencabutan perizinan dan hak atas tanah bagi korporasi yang lalai melakukan mitigasi di wilayah konsesinya.
  3. Proses Hukum Pidana & Perdata: Melakukan penegakan hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap korporasi pembakar lahan.
  4. Hentikan Intimidasi Warga: Meminta Polri fokus menindak korporasi dan menghentikan kriminalisasi serta pembungkaman terhadap warga kritis yang menyuarakan kondisi di lapangan.
  5. Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat Kaltim aktif memantau dan melaporkan kejadian kebakaran di area konsesi melalui media sosial dan kanal aduan TAKAR.(*)

Bagikan: