HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Terdakwa kasus dugaan suap perizinan tambang, Dayang Donna Walfiaries Tania (Donna Faroek), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Donna berperan sebagai perantara dalam pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.
“Terdakwa Dayang Donna diduga menerima uang sebesar Rp3,5 miliar sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan enam IUP eksplorasi,” ujar JPU dalam persidangan.
Peristiwa dugaan suap tersebut disebut terjadi di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.
Kronologi Singkat Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada September 2024, yakni:
1. Rudy Ong Chandra (pemberi suap)
2. Dayang Donna Faroek (perantara)
3. Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara itu, Rudy Ong Chandra lebih dahulu ditahan pada Agustus 2025, disusul penahanan terhadap Donna Faroek oleh KPK sejak September 2025.
Nilai suap yang diduga diminta sebagai “harga penebusan” perpanjangan IUP tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Sidang perdana ini menjadi awal rangkaian proses persidangan untuk mengungkap peran para pihak dalam praktik suap perizinan tambang yang menyeret nama keluarga pejabat daerah.
Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa KPK Berubah, Akan Diuji Lewat Eksepsi
Tim penasihat hukum Dayang Donna Faroek menilai terdapat perubahan mendasar dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.
“Ada perbedaan yang sangat mendasar. Ini akan kami uji dalam eksepsi,” ujar Hendrik Kusnianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hendrik, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan alternatif yang dinilai tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
Selain itu, pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan secara komprehensif dalam sidang-sidang lanjutan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan dan menguji seluruh konstruksi hukum yang disampaikan jaksa. Kami menilai masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan diuji di persidangan,” tegasnya. (*)





