Sidang Perdana Dayang Donna Faroek Terdakwa Suap IUP‎

HARIANRAKYAT.CO, ‎SAMARINDA – Terdakwa kasus dugaan suap perizinan tambang, Dayang Donna Walfiaries Tania (Donna Faroek), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (29/1/2026).

‎Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Dalam dakwaannya, JPU menyebut Donna berperan sebagai perantara dalam pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.

‎“Terdakwa Dayang Donna diduga menerima uang sebesar Rp3,5 miliar sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan enam IUP eksplorasi,” ujar JPU dalam persidangan.

‎Peristiwa dugaan suap tersebut disebut terjadi di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

‎Kronologi Singkat Perkara

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada September 2024, yakni:

1. ‎Rudy Ong Chandra (pemberi suap)

2. ‎Dayang Donna Faroek (perantara)

‎3. Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kalimantan Timur)

‎Proses hukum terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

‎Sementara itu, Rudy Ong Chandra lebih dahulu ditahan pada Agustus 2025, disusul penahanan terhadap Donna Faroek oleh KPK sejak September 2025.

‎Nilai suap yang diduga diminta sebagai “harga penebusan” perpanjangan IUP tersebut mencapai Rp3,5 miliar.

‎Sidang perdana ini menjadi awal rangkaian proses persidangan untuk mengungkap peran para pihak dalam praktik suap perizinan tambang yang menyeret nama keluarga pejabat daerah.

‎Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa KPK Berubah, Akan Diuji Lewat Eksepsi

‎Tim penasihat hukum Dayang Donna Faroek menilai terdapat perubahan mendasar dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

‎Perwakilan kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.

‎“Ada perbedaan yang sangat mendasar. Ini akan kami uji dalam eksepsi,” ujar Hendrik Kusnianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (29/1/2026).

‎Menurut Hendrik, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal dalam dakwaan alternatif yang dinilai tidak tepat dan berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.

‎Selain itu, pihaknya memastikan akan mengajukan pembelaan secara komprehensif dalam sidang-sidang lanjutan.

‎“Kami akan mengajukan nota pembelaan dan menguji seluruh konstruksi hukum yang disampaikan jaksa. Kami menilai masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan diuji di persidangan,” tegasnya. (*)

Bagikan: