HARIANRAKYAT.ID, SAMARINDA – Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kutai Kertanegara (Kukar) menyebut Roda pemerintahan Kukar tetap berjalan normal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, Senin (24/2/2025).
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan KPU – Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Dalam Amar Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Cabup atas nama Edi Damansyah didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. Hal itu tertuang pada Amar Putusan MK dengan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris daerah kabupaten Kukar (Sekkab) Sunggono mengatakan dinamika politik di Kukar terlebih pasca putusan MK tidak mempengaruhi roda pemerintahan daerah.
“Tidak ada masalah, semua berjalan dengan baik – baik saja,” kata Sekkab Kukar, Sunggono (27/2/2025).
Orang nomor satu di tingkat ASN Kukar itu menjelaskan, pihaknya mengikuti peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Tugas – tugas yang diemban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar disebutnya juga tidak mengalami kendala.
Ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah melakukan rapat – rapat, untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” imbuhnya.
Perihal dengan proses ditetapkannya kepala daerah definitif dengan PSU di Kukar, Sekkab Sunggono menunggu petunjuk dari instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu dan lembaga lainnya untuk mempersiapkan Pemilu Ulang.
Sebagai informasi, partai pengusung Edi Damansyah dan Rendi Solihin, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gelora.
MK menyebut, PSU dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Sehingga masa jabatannya pada periode pertama harus dihitung sejak 10 Oktober 2017 sampai 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. (J)





