Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan di Kukar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Yustisi Tahun 2025, Selasa (30/12/2025) di Halaman Kantor Satpol PP Kukar.

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Yustisi Tahun 2025, Selasa (30/12/2025) di Halaman Kantor Satpol PP Kukar.

Kegiatan dihadiri Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, Sekretaris Kabupaten Kukar, unsur Forkopimda, Camat Tenggarong, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

Pemusnahan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan pemusnahan miras pertama yang dilakukan di Kutai Kartanegara dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. Sebanyak 1.191 botol miras berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti miras tersebut merupakan hasil Operasi Yustisi yang dilaksanakan pada periode September hingga Desember 2025. Operasi ini menyasar sejumlah wilayah yang selama ini menjadi titik rawan peredaran minuman keras ilegal.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Ini merupakan bukti bahwa kita konsisten dan tidak main-main terhadap penyalahgunaan minuman keras di seluruh penjuru Kutai Kartanegara,” tegas Bupati Aulia.

Ia menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Tercatat sebanyak 27 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong sebelum dilakukan pemusnahan.

“Proses ini tidak dilakukan secara semena-mena. Semua yang dijaring telah melalui proses persidangan dan sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Ini adalah hasil kerja keras Satpol PP yang berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi mengungkapkan barang bukti miras sebagian besar diamankan dari warung kopi dan tempat usaha yang disinyalir menjual miras secara ilegal, termasuk praktik “kopi pangku”.

“Sebagian besar miras kami amankan dari warung kopi atau kopi pangku yang kedapatan berjualan minuman keras,” ungkap Rasidi.

Menurutnya, operasi penertiban menyasar beberapa kecamatan, antara lain Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Tenggarong Seberang.

“Kecamatan-kecamatan itu menjadi fokus karena memiliki catatan peredaran miras berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.

Rasidi menambahkan, ke depan Satpol PP Kukar akan memperluas wilayah operasi dengan menyisir daerah pesisir Kutai Kartanegara guna menekan peredaran miras ilegal secara menyeluruh.

“Ke depan kami juga akan menyisir wilayah pesisir Kukar agar pengawasan benar-benar merata,” katanya.

Dari total 20 kecamatan di Kukar, baru sebagian yang terintegrasi maksimal dalam pengawasan peredaran miras. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran minuman keras yang dinilai berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan keamanan wilayah di Kutai Kartanegara. (*)

Bagikan: