HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Lebih dari 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi besar pada Rabu, 30 Oktober 2025, di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.
Aksi ini merupakan bentuk konsolidasi nasional dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen serta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat arah perjuangan buruh secara terkoordinasi.
“Pemilihan lokasi di JCC Senayan dilakukan agar fokus pada konsolidasi massa aksi dan pendalaman isu, sehingga anggota memahami arah perjuangan organisasi,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Menurutnya, aksi terbuka di Gedung DPR RI atau Istana Presiden akan dilakukan pada tahap berikutnya, setelah konsolidasi di JCC.
“Aksi lanjutan akan dilakukan pada waktu yang akan ditentukan kemudian, sesuai kebutuhan strategi organisasi dan aspirasi anggota,” imbuhnya.
Ribuan peserta yang hadir berasal dari kawasan industri Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Karawang. Selain di Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di berbagai provinsi, termasuk Samarinda (Kalimantan Timur), Banjarmasin, Makassar, Medan, Surabaya, Bandung, dan Batam, dengan lokasi utama di kantor gubernur masing-masing daerah.
Isu utama yang diangkat dalam aksi nasional ini adalah HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Buruh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, serta mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi pada 30 Oktober, Said Iqbal menyebut KSPI dan Partai Buruh juga telah menyiapkan gelombang aksi daerah dan aksi nasional berulang.
“Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan lima juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak,” tegasnya.
KSPI menegaskan bahwa seluruh peserta aksi diwajibkan menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan kedamaian.
Aksi ini bersifat damai, konstitusional, anti kekerasan, serta dilarang melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas publik dan properti pribadi. (*)





