HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri dugaan persoalan pengelolaan aset daerah terkait pembangunan perumahan dinas Korpri di kawasan Samarinda Seberang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat silaturahim dan buka puasa bersama wartawan/media, Jum’at (13/3/2026).
Lahan yang berada di wilayah sekitar Bandara APT Pranoto itu menjadi perhatian serius karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaannya sejak lebih dari satu dekade lalu.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan penelusuran tersebut dilakukan secara hati-hati dan pada tahap awal dilakukan secara tertutup untuk mengumpulkan bukti dan fakta.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan program penguatan tata kelola aset yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui monitoring dan supervisi pemerintah daerah.
“Ini menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan aset pemerintah kota. Kami mengumpulkan bukti dan fakta terlebih dahulu agar persoalan ini bisa diungkap secara jelas,” ujar Andi Harun didampingi Wawali Saefudin Juhri, Sekkot Hero Mardanus.
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda memiliki lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Lahan tersebut merupakan hasil pengadaan pada dua tahap, yakni pada 2006 seluas 8,5 hektare dan pada 2007 sekitar 4,2 hektare.
Total lahan tersebut kemudian direncanakan menjadi kawasan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
Pada 2009, pemerintah kota menerbitkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penerima rumah di atas lahan tersebut. Awalnya sekitar 58 orang ditunjuk, kemudian direvisi menjadi 115 orang.
Namun dalam penelusuran yang dilakukan saat ini, pemerintah kota menemukan sejumlah kejanggalan dalam daftar penerima. Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda.
“Kami menemukan ada nama PNS yang tercantum dalam SK tahun 2009, tetapi kemudian hilang dan diganti dengan nama lain yang diduga bukan PNS. Padahal SK tersebut jelas ditujukan untuk PNS,” ungkapnya.
Selain itu, jumlah rumah yang dibangun juga tidak sesuai dengan SK wali kota. Dari yang seharusnya 115 unit, pembangunan berkembang menjadi sekitar 171 unit rumah.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi pemerintah kota, karena pembangunan dilakukan oleh sebuah perusahaan yang pada masa itu menjalin kerja sama dengan pemerintah kota sebagai kontraktor.
“Pertanyaannya, bagaimana kontraktor bisa membangun sampai 171 unit, padahal SK wali kota hanya 115 unit. Bahkan beberapa rumah sudah memiliki sertifikat tanpa sepengetahuan pemerintah kota,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan sementara, para PNS yang ditunjuk sebagai penerima rumah diminta membayar sekitar Rp135 juta kepada pihak perusahaan pelaksana proyek.
Padahal, menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018, PNS yang ditunjuk sebenarnya hanya berhak atas rumahnya, bukan atas tanahnya.
Situasi ini menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang cukup kompleks, termasuk potensi kerugian negara.
Jika dihitung secara kasar dengan nilai sekitar Rp200 juta per kapling dan total sekitar 171 unit, nilai potensi kerugian bisa mencapai sekitar Rp34 miliar.
“Ini yang harus kita dalami. Karena para PNS yang membeli rumah itu banyak yang mengira status tanahnya sudah jelas, padahal ternyata tidak demikian,” ujarnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkot Samarinda juga menugaskan camat dan lurah setempat melakukan inventarisasi langsung dari rumah ke rumah di kawasan tersebut.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya.
Andi Harun menegaskan, penanganan perkara ini saat ini juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dilakukan oleh kejaksaan, sementara koordinasi juga dilakukan dengan KPK karena berkaitan dengan program penguatan tata kelola aset daerah.
“Karena Samarinda masuk dalam program Monitoring Center for Prevention KPK, maka seluruh penataan aset daerah kita koordinasikan. Nanti seperti apa penyelesaiannya akan kita laporkan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, prioritas pemerintah kota saat ini adalah memastikan aset tersebut tetap berada dalam penguasaan Pemkot Samarinda.
Jika nantinya kawasan tersebut akan dilanjutkan sebagai perumahan ASN, maka pemerintah akan membangun sistem tata kelola yang baru setelah persoalan hukumnya benar-benar jelas.
“Yang penting aset ini tetap dikuasai pemerintah kota. Setelah duduk persoalannya secara jelas, baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Selain kasus tersebut, Andi Harun juga mengungkapkan adanya persoalan lain terkait pengadaan lahan pemerintah pada masa lalu yang saat ini sedang ditelusuri.
Ia mencontohkan adanya transaksi pembelian lahan seluas sekitar 140 hektare yang secara administrasi memiliki akta jual beli, namun dalam penelusuran di lapangan tanah tersebut diduga tidak pernah ada.
Karena itu, pemerintah kota berupaya membenahi tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan memastikan seluruh aset daerah dikelola dengan benar,” pungkasnya.





