Perubahan APBD 2025 Jadi Strategi Samarinda Hadapi Tantangan Pembangunan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan perubahan APBD merupakan jawaban atas dinamika dan tantangan pembangunan yang dihadapi Kota Tepian sepanjang tahun berjalan. Mulai dari perlambatan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah kebutuhan strategis. Dalam perjalanan satu tahun terakhir, Samarinda dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus segera ditangani,” kata Andi Harun (3/10/2025).

Ia menyebut, prioritas utama dalam perubahan APBD tetap difokuskan pada belanja layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan banjir. Namun, pemerintah juga melakukan penyesuaian alokasi untuk mendorong pertumbuhan investasi dan mempercepat transformasi Samarinda menjadi kota metropolitan yang inklusif, layak huni, dan berdaya saing.

“Setiap rupiah yang dikelola dalam APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem perencanaan, dan mencegah penyimpangan,” ujar Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan, keputusan mengubah APBD bukanlah langkah instan. Kebijakan itu didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD murni semester pertama 2025, dinamika capaian Pendapatan Asli Daerah, penyesuaian pendapatan transfer dari pusat dan provinsi, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

“Audit BPK adalah instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Maka, penyesuaian alokasi anggaran pasca-audit menjadi keharusan,” terang Andi Harun.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Rasionalisasi dan refocusing anggaran dilakukan untuk menekan pemborosan tanpa mengurangi prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar.

“Komitmen kami adalah memastikan program prioritas bisa terselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Perubahan APBD ini menjadi instrumen agar target pembangunan terukur, efisien, dan berorientasi pada hasil nyata,” tutup Andi Harun. (*)

Bagikan: