HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi atas surat protes yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pengaturan keprotokolan dalam acara Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Kalimantan Timur.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.14.5/27/8.ADPIM.I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim oleh Asisten Administrasi Umum selaku Kepala Biro Administrasi Pimpinan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPC Remaong Kutai Menamang Kukar itu, Pemprov Kaltim menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Aji Mohammad Arifin, beserta kerabat Kesultanan dan keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Ketidaknyamanan tersebut berkaitan dengan penempatan posisi duduk pada acara Kunjungan Kerja Presiden RI dalam rangka peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, 12 Januari 2026.
“Permohonan maaf kami sampaikan atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk dalam acara tersebut,” demikian tertulis dalam poin pertama surat klarifikasi Pemprov Kaltim.
Pemprov Kaltim menegaskan, pengaturan teknis keprotokolan, termasuk penentuan denah dan tata letak tempat duduk pada kunjungan kerja Presiden RI, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara.
Sementara itu, Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut berperan sebagai unsur pendukung yang memfasilitasi koordinasi wilayah. Ruang lingkup tugas Protokol Pemprov Kaltim terbatas pada pengantaran dan penempatan Gubernur serta Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, kehadiran Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibatasi hanya untuk mengarahkan pimpinan ke tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur,” jelas surat tersebut.
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi serta menjadi dasar komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan unsur adat maupun organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tutup surat tersebut. (*)





