HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Suharyanto, di Kantor BPK Kaltim, Rabu (21 /1/2026).
Dua LHP tersebut masing-masing terkait Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah permasalahan signifikan, terutama lemahnya pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Suharyanto menjelaskan, pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BPK menemukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah tambang, termasuk dampak pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi.
“BPK akan terus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten melalui rekomendasi yang kami berikan. Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” ujar Suharyanto.
Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menilai persoalan pertambangan dan kehutanan di Kukar sangat kompleks dan membutuhkan ketegasan, termasuk dari BPK Kaltim. Menurutnya, ketegasan tersebut penting agar aktivitas penambangan dan pengelolaan hutan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Pelaporan ini menjadi acuan bagi kami di DPRD Kukar untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sektor pertambangan dan kehutanan, terutama terkait kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Ahmad Yani.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutai Kartanegara agar patuh terhadap peraturan, khususnya terkait perizinan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ahmad Yani turut meminta pemerintah pusat agar ikut memberi perhatian serius, mengingat pengelolaan pertambangan dan kehutanan tidak sepenuhnya berada di kewenangan kabupaten.
“Jangan sampai kabupaten hanya menerima dampak atau masalahnya saja,” tegasnya.
Menanggapi LHP BPK Kaltim tersebut, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kita akan selesaikan sesuai jadwal. Secara umum ini menyangkut masalah kepatuhan, sehingga evaluasi juga akan kami lakukan,” pungkas Sunggono. (*)





