HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dijadwalkan kembali menggelar pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar pada Senin (22/12/2025) besok. Agenda ini menjadi pertemuan ketiga Dewan Pengupahan Kukar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan mendalam terkait perhitungan upah tahun 2026.
Anggota Dewan Pengupahan Kukar dari unsur serikat pekerja Kahutindo, Mustain mengatakan pertemuan lanjutan ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang adil di tengah keterbatasan waktu menjelang akhir tahun.
“Besok itu pertemuan ketiga. Sebelumnya sudah kita godok cukup dalam. Ini momentum penentuan,” ujar Mustain.
Menurutnya, pembahasan UMK Kukar tahun ini tidak lepas dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan aturan pengupahan untuk kedua kalinya. Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9.
Serikat pekerja, kata Mustain secara konsisten mendorong agar Alfa tertinggi, yakni 0,9, digunakan dalam penetapan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Alfa tertinggi itu yang kami inginkan, 0,9. Karena kalau alfanya rendah, kenaikan upah juga kecil dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh,” tegasnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah menyepakati UMP Kaltim 2026, dan kini tinggal menunggu keputusan resmi Gubernur Kaltim. Kesepakatan tersebut menjadi rujukan bagi kabupaten/kota dalam menyusun UMK dan UMSK.
Dalam pembahasan upah sektoral, Mustain menyebut buruh mengusulkan agar kenaikan upah sektoral bisa lebih progresif. Dari angka UMK naik sekitar 6,5 persen, buruh berharap ada tambahan kenaikan sekitar 2 persen dari upah Sektoral atau UMSK.
“Kukar penghasil Migas. Kita tahu migas masuk dalam kategori UMSK karena risiko kerja dan karakter industrinya. Harapannya ada kenaikan yang lebih layak,” jelasnya.
Mustain menegaskan, seluruh buruh dan keluarganya menaruh harapan besar pada hasil perundingan UMK dan UMSK Kukar, mengingat keputusan ini akan menutup tahun 2025.
“Kami berharap perundingan berjalan lancar dan adil. Waktunya sempit, tapi dampaknya sangat besar bagi kehidupan buruh dan keluarga mereka,” katanya.
Selain soal besaran upah, serikat pekerja juga menyoroti mekanisme penetapan UMK yang dinilai belum sepenuhnya partisipatif. Salah satu masukan penting adalah agar buruh dilibatkan langsung dalam survei lapangan harga kebutuhan pokok.
“Selama ini survei pasar dilakukan tanpa melibatkan buruh secara langsung di lapangan. Padahal kami yang merasakan langsung dampak kenaikan harga. Ke depan, kami berharap buruh dilibatkan langsung dalam survei,” ungkap Mustain.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa serikat pekerja tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Mau tidak mau, kami tetap mengikuti aturan pemerintah. Tapi di dalam aturan itu, kami akan terus memperjuangkan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan bagi buruh,” pungkasnya. (*)





