Negara Baru Bertindak Saat Pesut di Ujung Kepunahan, Dua Desa di Kukar Ditetapkan Jadi Benteng Terakhir

Pesut Mahakam Populasinya dibawah 100 ekor

HARIANRAKYAT.CO, TENGGARONG – Setelah populasi Pesut Mahakam kian tergerus dan ekosistem Sungai Mahakam terus ditekan aktivitas industri, pemerintah pusat akhirnya bergerak. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan Desa Muhuran dan Desa Sabintulung, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam, Sabtu (7/2/2026).

Langkah ini datang di tengah kondisi Sungai Mahakam yang semakin sesak oleh lalu lintas tongkang batu bara, pencemaran limbah, sampah, serta degradasi kawasan perairan—ancaman nyata yang selama bertahun-tahun justru luput dari penindakan tegas.

Penetapan dua desa ini melengkapi Desa Pela yang lebih dulu ditetapkan sebagai desa konservasi. Namun di lapangan, perlindungan pesut kerap berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi skala besar yang nyaris tak tersentuh.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengakui bahwa Pesut Mahakam berada pada titik kritis. Ia menyebut pesut sebagai indikator kesehatan Sungai Mahakam yang kini justru menunjukkan tanda-tanda rusak berat.

“Kalau pesut hilang, itu berarti Sungai Mahakam sudah benar-benar sakit,” ujarnya.

Ironisnya, di saat pesut kian terdesak, aktivitas pengangkutan batu bara, pelanggaran jalur pelayaran, serta dugaan bongkar muat ilegal masih terus berlangsung di perairan Mahakam. Penegakan hukum terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan pun kerap dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Sungai Mahakam bukan ruang bebas eksploitasi. Seluruh aktivitas—mulai dari pertambangan, perkebunan, transportasi air hingga pariwisata—harus tunduk pada prinsip keberlanjutan.

“Tidak boleh ada aktivitas yang merusak habitat pesut. Negara membuka ruang laporan masyarakat terkait pencemaran dan pelanggaran lingkungan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Namun pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana negara berani menindak pelaku perusakan lingkungan yang memiliki modal besar dan jejaring kekuasaan?

KLH/BPLH juga menyoroti persoalan sampah dan limbah domestik yang terus mengalir ke Sungai Mahakam tanpa sistem pengelolaan memadai. Kondisi ini memperparah kualitas air, mempersempit ruang hidup pesut, serta mengancam masyarakat yang bergantung pada sungai.

Penetapan Desa Muhuran dan Sabintulung sebagai desa konservasi diharapkan tidak berhenti pada seremoni dan papan nama. Pemerintah diminta memastikan perlindungan nyata di lapangan, termasuk pembatasan lalu lintas kapal di zona habitat pesut, pengawasan ketat aktivitas industri, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran.

Sungai Mahakam adalah urat nadi Kalimantan Timur. Jika pesut benar-benar punah, itu bukan sekadar kehilangan satwa langka—melainkan bukti kegagalan negara menjaga ruang hidup warganya sendiri.

Bagikan: