Menebak Belas Kasih Gubernur Kaltim Lewat SK UMP 2026

Yoyok Sudarmanto

OPINI ; Yoyok Sudarmanto/Serikat Buruh Samarinda (SERINDA)

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Penetapan upah minimum selalu menjadi cermin keberpihakan negara terhadap pekerja.

Menjelang penentuan UMP Kalimantan Timur 2026, buruh kembali dihadapkan pada dilema klasik. Angka ekonomi yang terlihat indah di atas kertas, tetapi jauh dari realitas hidup sehari-hari.

Sebagai catatan awal, UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3.787.801. Berdasarkan skema Peraturan Pemerintah terbaru, kenaikan upah dihitung menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

Sekilas, formula ini tampak ilmiah. Namun ketika dibedah lebih jauh, justru menelanjangi ketimpangan serius antara kebijakan dan kebutuhan hidup buruh.

Alfa 0,9: Naik di Kertas, Nombok di Dapur

Jika Gubernur Kalimantan Timur “berbaik hati” menetapkan alfa tertinggi 0,9, maka UMP Kaltim 2026 menjadi Rp4.018.099. Kenaikan sekitar 6 persen atau Rp230.298.

Baca juga  Bagaimana progres program utama dari "kukar Idaman Terbaik" ?

Masalahnya, kenaikan ini sudah tertinggal sejak start. Harga kebutuhan pokok—beras, minyak goreng, transportasi, sewa rumah dan lainnua lebih dulu melonjak sepanjang 2025. Artinya, kenaikan 6 persen ini bukan peningkatan kesejahteraan, melainkan sekadar menambal kebocoran lama. Buruh tetap nombok.

Lebih parah lagi jika gubernur memilih alfa terendah 0,5. Kenaikan hanya 4 persen. Setara Rp157.572 Ini bukan lagi penyesuaian, melainkan pemiskinan yang dilegalkan secara administratif.

KHL Dibunuh Pelan-Pelan

Yang paling ironis, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kaltim 2025 tercatat Rp5.735.353. Angka ini adalah standar hidup layak—bukan hidup mewah—yang disusun berdasarkan kebutuhan riil buruh.
Artinya UMP saat ini bahkan belum menyentuh 70 persen KHL. Selisihnya lebih dari Rp1,9 juta.
Jika negara serius bicara keadilan sosial, KHL seharusnya menjadi dasar penetapan upah, bukan sekadar angka pelengkap yang diabaikan setiap tahun.

Baca juga  Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Idaman Terbaik

Inflasi Rendah, Pertumbuhan Tinggi—Buruh Tetap Kalah

Data resmi menunjukkan Inflasi Kaltim 1,77 persen. Pertumbuhan ekonomi: 4,75 persen

Dengan kondisi ini, sangat tidak masuk akal jika buruh hanya “dihadiahi” kenaikan 4–6 persen. Justru logis dan adil jika kenaikan upah berada di kisaran 8–10 persen, sebagaimana tuntutan serikat buruh.

Kenaikan upah bukan ancaman bagi ekonomi daerah. Sebaliknya, ia adalah mesin penggerak konsumsi. Daya beli buruh naik, pasar bergerak, UMKM hidup, dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih inklusif.

Dewan Pengupahan Jangan Jadi Stempel

Edaran soal penggunaan alfa rendah sudah beredar luas di kalangan serikat buruh. Responsnya tegas: penolakan.

Dewan Pengupahan Daerah tidak boleh berubah menjadi sekadar stempel kebijakan pusat. Mereka harus Mempertahankan alfa tertinggi. Memastikan kebijakan sampai dengan UMK dan UMSK ikut naik signifikan. Mendengar suara buruh, bukan hanya tekanan pengusaha

Baca juga  Program Pemkab Kukar 2025, Makanan Bergizi Gratis (plus) Khusus Lansia

Jangan Uji Kesabaran Buruh

Buruh Kalimantan Timur tidak anti dialog. Namun sejarah panjang perburuhan mengajarkan satu hal: jika suara buruh diabaikan, jalan terakhir adalah aksi.

Jika tuntutan kenaikan 8–10 persen tidak didengar, maka Aksi massa terbuka lebar, Mogok kerja bisa menjadi pilihan, Produksi bisa berhenti total

Ini bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan yang menutup telinga terhadap realitas hidup buruh.

Pada akhirnya, pilihan ada di tangan para pengambil kebijakan. Berpihak pada buruh dan keadilan sosial, atau mempertahankan pertumbuhan semu yang dibayar mahal oleh keringat pekerja. (***)

Bagikan: