Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keduanya yakni BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011–2013. Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus pada Rabu (18/2/2026) di Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujarnya.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam konstruksi perkara, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada kurun 2009–2010. Izin tersebut diduga diberikan meski status perizinan di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum tuntas.

Akibatnya, perusahaan tersebut disebut dapat melakukan aktivitas penambangan di area yang tidak semestinya. BH juga diduga membiarkan kegiatan pertambangan tanpa izin berlangsung di lokasi tersebut.

Sementara ADR diduga melanjutkan pembiaran aktivitas penambangan tanpa izin pada periode 2011–2012 saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar.

Penyidik menilai tindakan keduanya merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Dalam hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar,” imbuhnya.

Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara yang ditambang secara tidak sah oleh perusahaan terkait, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Pemerintah Republik Indonesia melalui regulasi pidana korupsi dan KUHP baru, meliputi pasal primair dan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak lain yang berpotensi terkait dalam perkara tersebut. (*)

Bagikan: