HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Kasus ketenagakerjaan yang melibatkan salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan setelah empat tahun bergulir tanpa penyelesaian tegas. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyayangkan pihak perusahaan yang tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Patolongi menegaskan, ketidakhadiran perusahaan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Ia menilai, persoalan ini sudah terlalu lama tanpa langkah konkret dari pihak terkait termasuk pemda Kukar.
“Kami menyayangkan perusahaan tidak hadir. Bahkan kasus ini sudah mencuat empat tahun belakangan, tapi kok belum ada langkah tegas,” ujar Darlis, Senin (10/11/2025) seusai RDP.
Darlis mengungkapkan, karena persoalan ini sudah bergulir ke DPRD Kaltim, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan bersama pihak bank atau kreditur yang terkait. Namun, pelaksanaan sidak akan dijadwalkan terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Karena sudah bergulir ke DPRD Kaltim, kami akan sidak ke perusahaan bersama pihak bank atau kreditur pekan depan, tapi dijadwalkan dulu ke Bamus,” jelasnya.
Darlis juga meminta para pekerja untuk bersabar menunggu proses penyelesaian, sebab ada kemungkinan permasalahan ini membutuhkan waktu panjang ketika masuk jalur hukum pengadilan PHI.
“Kepada serikat pekerja kami sampaikan untuk bersabar, karena bisa jadi penyelesaiannya lama di aspek hukum. Kami hanya memiliki kapasitas politik,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah provinsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan meski kasus ini masih berada dalam ranah Pemerintah Kabupaten Kukar.
Pejabat Bidang Pengawasan Disnakertrans Kaltim Leni mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan melaporkan hasil RDP ke pimpinan agar ada langkah yang sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini belum masuk ke provinsi, tapi di Kukar. Namun pengawasan tetap kami lakukan, dan hasil RDP ini akan kami laporkan ke pimpinan,” terang Leni.
Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk mengawal persoalan tersebut dengan tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan penyelesaian berjalan transparan. (*)





