HARIANRAKYAT.SAMARINDA – Penyusunan dan pengelolaan tata ruang perkotaan yang ideal tidak boleh dilepaskan dari partisipasi aktif elemen masyarakat bawah, mulai dari kaum intelektual kampus hingga kalangan pekerja.
Memfasilitasi hal tersebut, Sekretariat DPRD Kaltim sukses menggelar agenda Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-4 bertajuk “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah”.
Dua akademisi komunikasi kebijakan, Oktavianus, S.I.Kom. dan Johantan, M.I.Kom., hadir membedah pentingnya transparansi regulasi lokal dalam menyelamatkan ruang hidup dari ancaman krisis ekologis. Diskusi interaktif ini dikemas secara santai namun berbobot, bertempat di Klinik Kopi Aubry, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (10/5/2026).
Kelola Kawasan Berbasis Bebas Banjir dan Taat RTRW
Agenda serap aspirasi dan edukasi politik ini diikuti secara antusias puluhan mahasiswa dan perwakilan pekerja kota Samarinda. Hadir langsung member samai warga, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Dalam arahannya, legislator muda yang akrab disapa Afif ini menegaskan masa depan tata kelola kawasan di Ibu Kota Kaltim harus didasari visi besar pembangunan Kota Samarinda yang maju, modern, namun tetap aman bagi warganya.
“Kelola kawasan itu mutlak harus didasari pada arah pembangunan Kota Samarinda yang maju dan bebas dari bencana banjir. Pengelolaan kawasan wajib hukumnya berjalan selaras dan sesuai dengan koridor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta grand design pengembangan wilayah Samarinda,” tegas Afif di hadapan para peserta.
Politisi ini menekankan pentingnya ketepatan fungsi kawasan dan peruntukan lahan di lapangan. Segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang, baik untuk sektor industri, permukiman, maupun jasa, tidak boleh sekali-kali menabrak aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Alih Fungsi Eks Lubang Tambang Jadi Lahan Produktif
Lebih jauh, Afif menjelaskan ketegasan tata ruang ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mengikuti laju perkembangan jumlah penduduk Samarinda yang terus tumbuh pesat. Kebutuhan ruang yang tinggi harus dibarengi dengan pemulihan kawasan-kawasan yang rusak, salah satunya memprioritaskan alih fungsi lahan sisa pemanfaatan industri ekstraktif.
Afif mendorong agar sisa kolam-kolam regulasi pertambangan batubara yang mengepung wilayah pinggiran kota segera dikelola secara serius untuk direklamasi. Langkah ini dinilai mendesak guna menurunkan potensi jatuhnya korban jiwa baru akibat kelalaian lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa pengawasan.
“Setelah dilakukan proses reklamasi yang kuat dan teruji secara teknis lingkungan, wilayah bekas tambang tersebut tidak boleh ditelantarkan. Kawasan itu bisa dirawat kembali dan difungsikan secara produktif untuk kepentingan masyarakat sekitar, baik untuk sektor pertanian, fasilitas publik, atau area hijau,” pungkas Anggota Komisi II tersebut.
Melalui sinergi materi dari Oktavianus dan Johantan, serta penegasan dari Afif Rayhan Harun, forum PDD 4 ini melahirkan kesimpulan kuat : Tata ruang Kaltim, khususnya Samarinda, hanya akan berkelanjutan jika dikawal lewat instrumen demokrasi yang transparan, bebas banjir, serta berorientasi pada keselamatan ruang hidup masyarakat luas. (Y)





