HARIANRAKYAT.CO, SAMARINDA – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI-KPBI) bersama Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh transportasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama Ramadan 2026.
Posko tersebut dibentuk untuk menampung aduan para sopir dan pekerja transportasi yang tidak menerima hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Sekretaris Jenderal FBTPI-KPBI, Muhamad Arira Fitra, mengatakan pembentukan posko ini merupakan bentuk upaya pendampingan bagi para buruh yang selama ini kerap kesulitan menuntut haknya.
“Posko ini dibentuk untuk menerima pengaduan sekaligus memberikan pendampingan bagi buruh transportasi, khususnya sopir, yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan,” ujarnya.
Menurut Arira, banyak perusahaan di sektor transportasi masih menganggap sopir hanya sebagai mitra kerja, bukan pekerja atau buruh. Akibatnya, para sopir tidak mendapatkan hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk THR.
Padahal, kata dia, secara praktik hubungan kerja yang terjadi memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga seharusnya para sopir diperlakukan sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum.
Sebelum mendirikan posko tersebut, FBTPI-KPBI bersama KBSI juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2 Maret 2026. Dalam pertemuan itu disepakati perlunya mekanisme pengaduan bagi buruh transportasi yang tidak menerima THR.
Arira menegaskan, posko ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para sopir terkait hak-hak mereka sebagai pekerja.
“Kami juga mengajak para sopir yang merasa tidak mendapatkan hak THR untuk berani melapor. Kami akan membantu mengawal dan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Posko Pengaduan THR tersebut berlokasi di Jalan Jampea Raya Lorong 20 Nomor 123D, Koja, Jakarta Utara, dan dibuka selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
FBTPI-KPBI berharap keberadaan posko ini dapat mendorong perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR serta memperkuat perlindungan bagi buruh di sektor transportasi.





